SAMPIT,Radarsampit.jawapos.com - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta perusahaan perkebunan di wilayah setempat segera memberikan kepastian terkait pelaksanaan kebun plasma 20 persen.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim M Abadi menegaskan, kewajiban penyediaan kebun plasma harus dijalankan oleh perusahaan sepanjang ketentuan tersebut tercantum dalam izin usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila dalam regulasi dan perizinannya memang ada kewajiban plasma 20 persen, maka perusahaan harus melaksanakannya. Ini merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan," kata Abadi.
Meski demikian, Abadi mengingatkan, tidak semua perusahaan perkebunan memiliki kewajiban yang sama. Ia menilai, perusahaan yang dalam dokumen izinnya tidak mencantumkan kewajiban plasma tidak dapat dipaksakan untuk merealisasikannya.
"Kita juga harus adil. Jika memang dalam izin tidak diatur soal plasma, tentu tidak bisa dipaksa. Semua harus mengacu pada aturan yang ada," tambahnya.
Menurut Abadi, kejelasan regulasi serta keterbukaan informasi dari pihak perusahaan sangat penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait agar aktif memfasilitasi komunikasi dan dialog antara warga dan perusahaan.
Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan kebun plasma, jika direalisasikan, tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar area perkebunan.
"Plasma harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga setempat," tandasnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor