SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau masyarakat, khususnya nelayan dan pencari udang agar tidak menggunakan alat tangkap ilegal seperti racun maupun setrum karena dapat merusak ekosistem perairan dan memutus siklus kehidupan biota sungai.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, Rabu (28/1/2026), menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik peracunan udang di Desa Terantang, Kecamatan Seranau, beberapa waktu lalu.
“Ada informasi masuk ke kami bahwa ada warga yang kedapatan meracuni udang. Kegiatan seperti itu jelas dilarang dan tidak diperkenankan,” ujar Oboi.
Ia menegaskan, penggunaan racun atau alat tangkap merusak lainnya seoerti setrum bukan hanya melanggar ketentuan perikanan, tetapi juga berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan perairan.
“Karena itu racun, otomatis biota-biota lain ikut terganggu. Anak-anak ikan yang lain pasti mati semua. Dari yang kecil sampai yang besar bisa mati, dan ini merusak ekosistem,” jelasnya.
Menurut Oboi, praktik peracunan maupun penyetruman ikan dapat menyebabkan putusnya siklus kehidupan ikan dan udang di perairan sungai, sehingga dalam jangka panjang merugikan masarakat sendiri.
“Kalau menyentrum atau meracun, bukan hanya hasil tangkapan yang mati, tapi semua ikut mati. Otomatis siklus ikan terputus,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan di lapangan selama ini dilakukan bersama pengawas perikanan, aparat desa, serta kepolisian setempat. Untuk penanganan awal, pemerintah desa biasanya mengambil langkah persuasif.
“Kalau ada yang kedapatan, biasanya dibawa ke kantor desa, disuruh membuat pernyataan, alat tangkapnya diambil, dan diminta tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Meski Dinas Perikanan belum turun langsung ke lokasi kejadian di Desa Terantang, Oboi menyebut pihaknya terus mengedepankan upaya pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar jangan melakukan kegiatan meracun atau menyentrum,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Dinas Perikanan mendorong penggunaan alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan.
“Gunakan peralatan tradisional seperti rengge, jaring atau jala, dan bubu. Itu lebih bijak dan tidak merusak,” katanya.
Oboi juga mengungkapkan bahwa laporan praktik penangkapan ikan dengan cara merusak masih kerap terjadi di beberapa wilayah, seperti Sungai Mentaya di Kecamatan Kotabesi dan Kecamatan Parenggean. Namun, ia mengapresiasi peran aktif pemerintah desa dan aparat setempat dalam melakukan pengawasan.
“Di Sungai Mentaya, di Kecamatan Kotabesi, di Kecamatan Parenggean biasa ada laporan praktik seperti itu. Tapi sementara ini, Alhamdulillah pihak desa dan aparat desa cukup proaktif dalam mencegah dan menindak praktik-praktik seperti ini,” pungkasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor