Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Musrenbang Kecamatan, Irawati Tegaskan Usulan Bansos Wajib Masuk SIPD RI

Yuni Pratiwi Iskandar • Selasa, 27 Januari 2026 | 20:48 WIB
INTERAKSI: Wabup Kotim Irawati menyapa peserta Musrenbang Kecamatan Seranau, Senin (26/1/2026). FOTO: PROKOPIMKOTIM/RADAR SAMPIT
INTERAKSI: Wabup Kotim Irawati menyapa peserta Musrenbang Kecamatan Seranau, Senin (26/1/2026). FOTO: PROKOPIMKOTIM/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menegaskan bahwa seluruh usulan hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD harus diusulkan secara resmi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Penegasan tersebut disampaikan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotim Tahun 2027 di tingkat kecamatan, Senin (26/1/2026).

Menurut Irawati, penataan usulan bansos diperlukan agar proses penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dapat berjalan tertib dan transparan. Ia mengingatkan bahwa pengajuan hibah dan bansos tidak bloeh dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

“Seluruh usulan harus terinput di SIPD RI dan mengacu pada peraturan bupati yang mengatur tata cara penganggaran dan pengelolaan belanja hibah serta bantuan sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi. Dengansistem yang terintegrasi, diharapkan bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya minta pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa lebih cermat dalam menyusun dan megusulkan program bantuan sosial agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aturan yang berlaku,” pintanya. (yn/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#rkpd #musrenbang #SIPD #bansos #Hibah