Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Retribusi PBG 2026 Ditarget Rp 3,8 Miliar, Dinas Cipta Karya Kotim Optimalisasi PAD Sektor Perusahaan

Heny Pusnita • Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:48 WIB
RAPAT : Plt Kepala DCKTRP Kotim, Mentana Dhinar Tistama saat memimpin rapat bersama jajaran, Jumat (23/1/2026). FOTO: HENY/RADAR SAMPIT
RAPAT : Plt Kepala DCKTRP Kotim, Mentana Dhinar Tistama saat memimpin rapat bersama jajaran, Jumat (23/1/2026). FOTO: HENY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruangan dan Pertanahan (DCKTRP) terus mendorong percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) khususnya di sektor perusahaan besar swasta yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.

"Saat ini baru ada lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang aktif mengurus PBG dan SLF. Sementara, di Kotim ada 57 perusahaan besar swasta yang perlu didorong dalam pengurusan PBG dan SLF. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih dioptimalkan," kata Mentana Dhinar Tistama, Plt Kepala DCKTRP Kotim, Jumat (23/1/2026).

Mentana menyebut pajak retribusi PBG dan SLF diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari layanan penerbitan izin PBG dan SLF.

"Tahun 2025 pajak retribusi PBG dan SLF ditargetkan Rp 3,8 miliar dan pada saat anggaran perubahan APBD ditingkatkan targetnya menjadi Rp 4 Miliar. Alhamdulillah, realiasi pendapatan dari retribusi PBG dan SLF tercapai Rp 5,7 Miliar atau 143 persen," ujarnya.

Di tahun ini, target pendapatan dari sektor pajak retribusi PBG dan SLF masih tetap sama seperti tahun 2025 yaitu sebesar Rp3,8 Miliar. Namun, mulai tahun ini, DCKTRP Kotim juga ditargetkan sebesar Rp35 juta untuk meningkatkan pendapatan dari layanan sedot tinja.

"Untuk sedot tinja ini regulasinya masih belum diatur, tetapi akan ditetapkan dan diberlakukan tahun ini. Potensi PAD juga bisa dioptimalkan dari penyewaan water closet portable yang kami miliki ada 10 unit," ujarnya.

Pemkab Kotim berupaya tak hanya mendorong perusahaan termasuk masyarakat yang memiliki bangunan agar memiliki izin PBG, namun pihaknya juga berkomitmen mempermudah dan mempercepat proses perizinan khususnya di sektor PBG dan SLF.

"Kami berkomitmen memberikan kemudahan dalam proses perizinan PBG dan SLF bagaimana prosesnya bisa berjalan cepat. Kami juga mengapresiasi lima perusahaan yang berkesadaran aktif mengurus perizinan PBG dan SLF," katanya.

Mentana menjelaskan masih banyaknya perusahaan atau masyarakat yang belum mengurus perizinan PBG dikarenakan beberapa hal seperti persoalan internal perusahaan dan adapula yang beranggapan mengurus perizinan PBG dan SLF rumit.

"Ada asumsi mengurus PBG dan SLF itu ribet. Makanya, kami berkomitmen dan terus berbenah meningkatkan pelayanan dengan membentuk tim adhoc, melengkapi SDM dan membantu proses perizinan PBG dan SLF berjalan cepat dan lancar," katanya.

Kepala Bidang Cipta Karya Rifarna Montazriani menambahkan pengurusan izin PBG dilakukan saat berencana membangun gedung dan pengurusan izin SLF dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Untuk izin PBG satu kali saja saat berencana membangun gedung bangunan, apabila ada pertambahan gedung maka perlu upgrade perizinan," tandasnya. (hgn/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#slf #PBG #Dinas Cipta Karya #kotim