SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor kelapa sawit yang diterima Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam beberapa tahun terakhir menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Meski demikian, Pemkab Kotim menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kebijakan sesuai regulasi pemerintah pusat serta menjaga keberlansungan layanan dasar bagi masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah, mengatakan bahwa pemerintah daerah mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait skema DBH.
Menurutnya, besaran DBH sawit yang diterima Kotim menunjukkan tren penurunan cukup tajam. Pada 2023, Kotim memperoleh DBH sawit sebesar Rp46 miliar.
Angka tersebut turun menjadi Rp41 miliar pada 2024, kemudian kembali merosot pada 2025 menjadi Rp16,6 miliar. Sementara itu, proyeksi DBH sawit tahun 2026 diperkirakan hanya berkisar Rp9 miliar.
“Informasi terakhir dari Kementerian Keuangan memang menunjukkan penurunan signifikan. Ini tentu berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai program tertentu,” ujarnya.
Ramadansyah menjelaskan, selama ini DBH sawit banyak dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah. Dengan berkurangnya dana tersebut, otomatis ruang fiskal untuk melksanakan proyek pembangunan fisik juga ikut menyempit.
Ia mengakui kondisi ini cukup disayangkan, mengingat proses panjang yang telahdilalui pemerintah daerah dalam memperjuangkan agar daerah penghasil sawit dapat menikmati manfaat langsung dari komoditas unggulan tersebut.
Namun demikian, Pemkab Kotim memastikan bahwa penurunan DBH sawit tidak akan menggangu belanja wajib daerah. Pemerintah daerah tetap memprioritaskan pemenuhan hak pegawai serta pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Belanja wajib dan pelayanan dasar tetap menjadi prioritas utama. Kami pastikan gaji pegawai serta layanan publik tetap berjalan normal,” tandasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor