SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyosialisasikan aturan baru terkait penanganan buaya kepada masyarakat.
Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66 Tahun 2025 yang megatur kewenangan dan mekanisme penanganan buaya sebagai satwa dilindungi.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kotim Ahmad Sarwo Oboi mengatakan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penanganan buaya.
Dimana yang semula penanganan dilakukan oleh BKSDA, namun saat ini BKSDA sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam penanganan satwa liar yang berada di perairan, termasuk buaya.
“Dalam Kepmen Nomor 66 Tahun 2025 sudah diatur jelas pembagian kewenangan. Penanganan di tingkat pusat dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di provinsi oleh Dinas Perikanan Provinsi, dan di kabupaten oleh Dinas Perikanan kabupaten,” ujar Oboi, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan, buaya saat ini termasuk satwa yang dilindungi sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa ada aturan yang harus dipatuhi dlam setiap tindakan terhadap buaya.
“Bukan berarti buaya sama sekali tidak bisa ditangani, tetapi ada mekanisme dan aturannya. Tidak boleh sembarangan membunuh buaya,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, Dinas Perikanan Kotim turut berpartisipasi dalam Sampit Expo 2026 dengan mengusung tema buaya. Hal tersebut terlihat dari desain gapura stan yang menampilkan gambar seekor buaya berukuran besar sebagai ikon utama.
“Makanya di pameran ini ikon kami adalah buaya. Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa penanganan buaya sekrang menjadi kewenangan Dinas Perikanan, sekaligus mengedukasi bahwa buaya adalah satwa dilindungi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Oboi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk mencegah konflik antara buaya dan manusia. Dalam waktu dekat, Dinas Perikanan Kotim akan membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Tim ini nanti akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya, terutama di daerah-daerah yang populasinya tinggi. Dari situ akan ditentukan langkah penanganan yang tepat,” katanya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Perikanan Kotim juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), guna memastikan penanganan buaya dilakukan sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor