SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com—Serangkaian insiden serangan buaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat DPRD Kotim mendesak pemerintah daerah melakukan langkah cepat.
Dewan menilai situasi sudah memasuki fase darurat, terutama setelah kewenangan penuh penanganan satwa liar perairan kini beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur mengatakan ancaman buaya kini semakin nyata. Kemunculan predator itu di Pantai Ujung Pandaran belakangan ini hanya satu dari banyak laporan warga yang masuk.
Karena itu, koordinasi antara Pemkab Kotim dan KKP dianggap harus segera dilakukan agar penanganan lebih terarah.
“Banyak laporan masyarakat, dan kemunculan buaya sudah terlihat di beberapa titik. Pemerintah daerah harus segera berkoordinasi dengan KKP karena kewenangan penanganannya sudah tidak lagi berada di BKSDA,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perpindahan kewenangan itu merupakan konsekuensi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi konservasi sebelumnya.
Sejak Agustus 2024, seluruh pengelolaan satwa liar perairan, termasuk buaya muara, sepenuhnya berada dalam tanggung jawab KKP.
Di lapangan, Kotim termasuk wilayah yang paling rentan terhadap konflik manusia dan buaya. Dalam rentang Januari hingga November 2025, terdapat enam kasus serangan dengan sejumlah korban meninggal dunia. Situasi ini menurut dewan tidak boleh dibiarkan tanpa strategi penanganan yang jelas.
“Kalau memungkinkan, harus ada perwakilan KKP ditempatkan langsung di Kotim. Kalau tidak, pemerintah daerah setidaknya harus membentuk tim khusus yang fokus menangani konflik buaya dan langkah pencegahannya,” katanya.
Kasus yang menimpa Muhran (63), warga Desa Satiruk Kecamatan Pulau Hanaut, menjadi peringatan terbaru. Korban diterkam buaya saat mencari udang pada 22 November 2025 lalu, dan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh tidak utuh.
Peristiwa tragis tersebut menambah panjang daftar korban di Kotim. Rudianur menilai pembenahan tidak cukup dilakukan setelah kejadian.
Menurutnya, perlu tindakan proaktif seperti pendataan lokasi sarang buaya, pemasangan penanda bahaya, patroli sungai, dan edukasi rutin kepada masyarakat agar risiko dapat ditekan.
“Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Serangan demi serangan ini harus menjadi alarm bagi pemerintah agar langkah pencegahan dilakukan secara terstruktur,” tegasnya.
Pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut dari KKP, yang memiliki kewenangan penuh untuk menentukan prosedur, intervensi lapangan, dan rencana mitigasi jangka panjang.
“Kami berharap koordinasi dapat segera dilakukan agar keselamatan masyarakat di wilayah sungai dan pesisir lebih terjamin,” harapnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor