Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Mantapkan Arah Pembangunan, Pemkab Kotim Gelar Penyusunan RKPD 2027

Yuni Pratiwi Iskandar • Senin, 8 Desember 2025 | 21:06 WIB
KEGIATAN: Foto bersama pada kegiatan orientasi penyusunan RKPD tahun 2027 dan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPIMD Kabupaten Kotim 2025-2029, Senin (8/12/2025). FOTO: BAPPERIDA KOTIM/RAD
KEGIATAN: Foto bersama pada kegiatan orientasi penyusunan RKPD tahun 2027 dan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPIMD Kabupaten Kotim 2025-2029, Senin (8/12/2025). FOTO: BAPPERIDA KOTIM/RAD

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mulai merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Penyusunan yang dimulai Senin (8/12/2025) ini menjadi langkah awal dalam penegasan arah pembangunan daerah setelah ditetapkannya Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto menegaskan bahwa penyusunan RKPD tahun mendatang harus sepenuhnya mengacu pada visi dan misi RPJMD yang baru.

“Seluruh perangkat daerah harus memahami tahapan dan alur pembangunan yang sudah ditetapkan. RKPD wajib selaras dengan RPJMD,” ujarnya.

Alang menjelaskan penyusunan RKPD 2027 melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan RKPD, Musrenbang, hingga penetapan sebagai Peraturan Bupati. Alur yang sama juga berlaku dalam penyusunan Renja perangkat daerah.

“Renja menjadi pedoman rencana kerja dan anggaran setiap perangkat daerah. Seluruhnya mengacu pada Renstra PD, RPJMD, dan kebijakan nasional,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa penambahan kegiatan baru di luar dokumen perencanaan tetap dimungkinkan, tetapi hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

“Kegiatan yang tidak tercantum di RKPD hanya dapat dimasukkan jika ada kebijakan nasional, keadaan darurat, atau perintah regulasi yang lebih tinggi. Itu pun harus melalui persetujuan kepala daerah dan DPRD,” jelasnya.

Ruang untuk mengajukan program dari masyarakat, desa, kelurahan, hingga DPRD tetap dibuka melalui SIPD RI. Verifikasi dilakukan sesuai jalur usulan masing-masing.

“Usulan desa, reses DPRD, hibah, maupun bansos semuanya harus masuk melalui SIPD. Sistem ini memastikan program yang diakomodasi benar-benar sesuai kebutuhan dan terukur,” tambahnya.

Selain orientasi penyusunan RKPD, Bapperida juga mensosialisasikan RPJMD 2025–2029 sebagai pedoman pembangunan lima tahunan. Dokumen tersebut merupakan tahap awal pelaksanaan RPJPD 2025–2045.

“Visi RPJMD adalah Sejahtera, Bermartabat, Maju, dan Berkelanjutan. Ada delapan misi yang menjadi arah pembangunan kita, mulai dari transformasi sosial dan ekonomi, peningkatan tata kelola pemerintahan, hingga pemerataan kewilayahan dan keberlanjutan lingkungan,” papar Alang.

Menurutnya, RPJMD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen rencana, tetapi juga instrumen penilaian penyelenggaraan pemerintahan setiap tahun.

“RPJMD itu alat ukur. Dari sana dapat dilihat apakah perangkat daerah berjalan sesuai arah pembangunan atau tidak,” tegasnya.

Ia memastikan proses penyusunan RKPD dan Renja setiap perangkat daerah akan diawasi ketat agar sesuai regulasi dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan. (soc/yn/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#Bapperida #rkpd #rpjmd #kotim