Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kisruh Pengelolaan Lahan Sawit Sitaan, Koperasi Tunggu Surat Balasan Agrinas

Rado. • Selasa, 2 Desember 2025 | 21:27 WIB
Ilustrasi penyitaan lahan sawit ilegal
Ilustrasi penyitaan lahan sawit ilegal

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mengungkapkan kisruh pengelolaan lahan yang melibatkan hampir 20 koperasi dan telah bersurat kepada Agrinas.

Ia menegaskan pihaknya telah menyurati Agrinas dan kini masih menunggu jawaban resmi terkait kejelasan status lahan yang sebelumnya disita.

Dari sejumlah koperasi tersebut, ada yang hanya memiliki lahan 2 hingga 5 hektare, namun sekitar 5 hingga 6 koperasi lainnya memiliki lahan cukup luas, mulai 50 hingga 900 hektare.

“Kita sudah berkirim surat kepada Agrinas, tinggal menunggu jawaban. Informasinya, surat itu masih mereka koordinasikan dengan pusat. Kita berharap lahan-lahan yang disita itu tetap dikembalikan kepada koperasi sebagai pemilik awal, karena lahan itu sedianya bukan lahan pembukaan hutan,” kata Abadi, Selasa (2/12/2025).

Ia membeberkan sebagian koperasi selama ini hanya bertugas menjaga lahan tersebut, namun tidak sedikit area yang justru diduduki masyarakat yang bukan anggota koperasi. Menurutnya, tindakan itu secara tidak langsung dapat dikategorikan sebagai penjarahan. 

"Saat ini, belum ada perawatan kebun secara menyeluruh karena baru sekitar satu bulan lebih lahan tersebut bermasalah," bebernya.

Perawatan seperti pemupukan diperkirakan baru dapat dilakukan tiga hingga empat bulan ke depan, sementara aktivitas yang berjalan hanyalah pengamanan.

Abadi yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kotim menyebut proses di tingkat perusahaan maupun Agrinas masih berlangsung.

“Sekarang ini belum ada kegiatan panen. Kalaupun ada, itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum lain yang memang susah dikendalikan,” ungkapnya.

Ia juga menguraikan persoalan lain, yakni tumpang tindih kerja sama operasional (KSO) antara koperasi dan perusahaan. Beberapa lahan diketahui sudah masuk KSO Agrinas, sementara sebagian lainnya merupakan KSO dari perusahaan itu sendiri. 

Baca Juga: Kotim Kirim 30 Kafilah, Pemilihan Duta Qasidah Nasional 2025

Hal ini membuat koperasi kesulitan memastikan mana areal yang masuk kewenangan Agrinas dan mana yang tidak.

“Rata-rata PT yang kena itu KSO-nya PT mereka sendiri. Dari contoh beberapa PT, mereka langsung yang dapat KSO-nya sehingga kita sulit juga membedakan mana areal Agrinas dan mana yang bukan,” tandasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sawit #Agrinas #koperasi #Satgas PKH