Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Siap-Siap Kecangkan Ikat Pinggang, Tahun 2026 TPP ASN Kotim Lebih Kecil

Rado. • Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:33 WIB
PARIPURNA: DPRD dan Pemkab Kotim seusai mengikuti rapat paripurna ke-6 dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (28/10/2025). FOTO: RADO/RADAR SAMPIT
PARIPURNA: DPRD dan Pemkab Kotim seusai mengikuti rapat paripurna ke-6 dengan agenda pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (28/10/2025). FOTO: RADO/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun, memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan diterima lebih kecil dibandingkan sebelumnya.

Hal ini setelah melalui proses pembahasan di DPRD dan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027. Sedangkan, saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih di kisaran 32-36 persen dari total APBD.

Oleh karena itu, pemerintah daerah akan mengurangi besaran anggaran belanja pegawai secara bertahap sampai berada di angka 30 persen dan hal ini berdampak pada pengeluaran yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, salah satunya TPP.

“Karena itu, pemerintah daerah maupun DPRD tidak ada niat untuk memangkas TPP, tetapi kita mengikuti aturan dari pusat terkait pedoman pengelolaan APBD menuju 2027 yang mewajibkan anggaran belanja pegawai itu maksimal 30 persen, maka dari itu bertahap kita kurangi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, rasionalisasi atau penyesuaian TPP sebenarnya sudah diumumkan sejak awal 2025 dan sudah mulai dilakukan tahun ini juga, namun tampaknya masih banyak pegawai di lingkup Pemkab Kotim yang belum betul-betul memahami aturan tersebut.

Hal ini diketahui dari berbagai unggahan di media sosial yang mengungkapkan kekecewaan ASN Kotim atas pengurangan TPP.

Oleh karena itu, menurutnya perlu sosialisasi yang lebih gencar guna memberikan pemahaman kepada para ASN terkait aturan tersebut, sebab ini bukan semata-mata kebijakan pemerintah daerah tetapi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat.

“Selain itu, perlu dipahami bahwa TPP ini menyesuaikan dengan APBD. Kalau APBD kita besar maka TPP bisa bertambah, sebaliknya kalau APBD turun atau dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat maka TPP juga bisa berkurang,” tukasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#APBD 2026 #asn #pns #tpp