Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

BKAD Kotim Sosialisasikan Perbup tentang Tata Kelola Hibah dan Bansos

Yuni Pratiwi Iskandar • Kamis, 16 Oktober 2025 | 06:05 WIB
ARAHAN: Kepala BKAD Kotim Muhammad Saleh memberi arahan pada kegiatan sosialisasi Perbup Kotim Nomor 50 Tahun 2024, baru-baru tadi. FOTO: BKAD KOTIM/RADAR SAMPIT
ARAHAN: Kepala BKAD Kotim Muhammad Saleh memberi arahan pada kegiatan sosialisasi Perbup Kotim Nomor 50 Tahun 2024, baru-baru tadi. FOTO: BKAD KOTIM/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 50 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 58 Tahun 2022.

Regulasi ini mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan bantuan sosial.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 BKAD, Selasa (14/10) tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotim Bima Ekawardhana, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah serta para penerima hibah dan bantuan sosial.

Kepala BKAD Kotim Muhammad Saleh dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan DPA BKAD Kotim.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait terhadap pengelolaan hibah dan bansos sesuai ketentuan terbaru.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap penerapan tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait hibah dan bantuan sosial, dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Saleh.

Menurutnya, perubahan regulasi ini juga menjadi langkah adaptif pemerintah daerah terhadap dinamika kebijakan pengelolaan keuangan yang terus berkembang.

Dengan adanya penyegaran melalui sosialisasi tersebut, diharapkan setiap perangkat daerah dan penerima bantuan dapat memahami kewajiban administrasi serta pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.

“Pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru agar pengelolaan hibah dan bansos berjalan tertib serta sesuai aturan,” terangnya. 

BKAD mendorong perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, sinergi antarperangkat daerah perlu ditingkatkan agar penyaluran bantuan semakin tepat sasaran.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Kotim bertekad mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan transparan. 

“Selain sebagai bentuk pembinaan, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan pihak penerima bantuan, sehingga pelaksanaan program hibah dan bansos dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (yn/fm) 

Editor : Farid Mahliyannor
#sosialisasi #Perbup #bansos #Hibah