SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen memperkuat pengelolaan zakat penghasilan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kotim.
Bupati Kotim Halikinnor menegaskan, langkah tersebut dilakukan dengan mendorong penerbitan Surat Edaran (SE) zakat penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak lainnya.
Hal itu disampaikan Bupati saat membuka Pelatihan Santripreneur BAZNAS Kotim di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kotim, Selasa (7/10/2025).
“Ke depan akan kita buat surat edaran agar ASN dan masyarakat yang telah memenuhi nisab zakat menunaikan kewajibannya melalui BAZNAS. Ini sebagai bentuk optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan 2,5 persen,” ujar Halikinnor.
Menurutnya, zakat merupakan instrumen penting dalam membangun kesejahteraan sosial masyarakat. Karena itu, ASN dan pihak swasta yang sudah masuk kategori wajib zakat (nisab) diimbau menyalurkan zakat penghasilannya melalui BAZNAS Kotim.
“ASN yang beragama Islam wajib menunaikan zakat penghasilan 2,5 persen. Termasuk mereka yang bekerja di perkebunan, pertambangan, dan perbankan. Dengan begitu, penghasilan yang diterima menjadi bersih dan berkah,” tegas Halikinnor.
Ia mengakui, meski wacana ini sudah lama dibahas, regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) belum diterbitkan. Namun, paling tidak langkah awal dilakukan dengan penerbitan surat edaran agar sistem pembayaran zakat mulai berjalan.
“Kalau dulu dikenal Baitulmal, seharusnya ekonomi umat bisa hidup dari itu. Indonesia ini penduduk muslim terbesar di dunia. Kalau semua melaksanakan zakat, saya yakin tak ada lagi orang meminta-minta di jalan,” tambahnya.
Halikinnor juga menyinggung masih banyak masyarakat mampu yang lalai membayar zakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan ketegasan pemerintah untuk memotivasi dan sedikit “memaksa” masyarakat agar menunaikan kewajiban tersebut.
“Banyak orang kaya lupa bayar zakat, jadi harus dipaksa sedikit. Saya minta bagian Kesra agar sebelum masa jabatan saya berakhir, sudah ada peraturan bupati tentang zakat penghasilan melalui BAZNAS,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi sumber pendukung pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Dana zakat dapat membantu program-program sosial seperti bantuan bagi warga tidak mampu, pembangunan rumah ibadah, dan kegiatan keagamaan.
“Ini bagian dari gerakan kepedulian sosial. Dengan semangat habaring hurung atau gotong royong, banyak persoalan sosial bisa kita selesaikan,” katanya.
Diketahui, potensi zakat di wilayah Kotim cukup besar. Dengan pengelolaan yang baik, dana zakat yang terhimpun diharapkan mampu memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan umat di daerah ini.
“Zakat adalah kewajiban umat Islam sebagaimana tertuang dalam rukun Islam. Melalui BAZNAS, zakat dapat dikelola secara profesional dan disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat,” tutup Halikinnor.
Sementara itu, Kepala BAZNAS Kotim Sutimin menegaskan siap mendukung penuh kebijakan tersebut. “Kami akan melakukan sosialisasi kepada ASN dan masyarakat luas terkait kewajiban zakat penghasilan sebesar 2,5 persen,” tegasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor