SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Salah satunya dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penghentian konflik sosial serta pemulihan pasca konflik.
Raperda tersebut diajukan melalui rapat paripurna DPRD Kotim, yang disampaikan Wakil Bupati Kotim Irawati, pada Senin (8/9/2025) tadi.
Menurut Irawati, keberadaan regulasi khusus ini sangat penting sebagai pedoman bersama dalam menangani potensi gesekan di masyarakat.
“Raperda ini diajukan sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan konflik yang sudah berjalan selama ini. Dengan adanya payung hukum, langkah penanganan akan lebih terarah,” kata Irawati.
Ia menekankan, regulasi tersebut dirancang agar penanganan konflik tidak hanya dilakukan secara reaktif ketika masalah sudah muncul, tetapi juga bersifat preventif.
Mulai dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten akan dilibatkan secara berjenjang.
Lebih lanjut, Irawati menyampaikan bahwa tujuan utama Ranperda ini adalah menciptakan stabilitas sosial, memperkuat peran serta masyarakat, serta meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi. Dengan begitu, potensi konflik yang bisa mengganggu keamanan daerah dapat ditekan sedini mungkin.
“Harapannya, aturan ini dapat menjadi pedoman untuk mencegah, menangani, sekaligus memulihkan kondisi sosial pasca konflik. Dengan begitu, masyarakat bisa tetap merasa aman dan aktivitas ekonomi maupun sosial tidak terganggu,” ujarnya.
DPRD Kotim sendiri mengagendakan pembahasan lanjutan terhadap Raperda tersebut bersama dua rancangan perda lainnya.
Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat segera disahkan agar dapat dijadikan landasan hukum dalam menjaga ketenteraman dan keharmonisan di Kotim. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor