SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melaksanakan Operasi Gabungan (OSGAP) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Operasi gabungan kali ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Polri, TNI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Badan Intelijen Daerah (Binda).
Sebagai bagian dari pengawasan, tim mengunjungi dua perusahaan besar, yaitu PT Agro Bukit dan PT MAP, yang diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kegiatan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen izin tinggal, kelengkapan administrasi, hingga memastikan kesesuaian antara jabatan WNA dengan izin yang dimiliki.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum keimigrasian.
Melalui pelaksanaan OSGAP ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Mencegah potensi pelanggaran hukum oleh WNA. Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan orang asing.
Kantor Imigrasi Sampit berkomitmen menjaga keamanan wilayah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan tegas dalam setiap pelaksanaan tugas. (ton)
Editor : Slamet Harmoko