Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penerbitan STDB Wewenang Dinas Pertanian, DPRD Kotim Minta Ini ke Pemerintah Daerah

Rado. • Kamis, 4 September 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi (freepik.com)
Ilustrasi (freepik.com)

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah segera melimpahkan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim.

"Kita DPRD Kotim Komisi II mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) pelimpahan kewenangan penerbitan STDB ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II terkait penerbitan STDB di Kantor DPRD Kotim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam, Kepala DPKP Kotim Sepnita, dan Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan.

Akhyannoor mengatakan, berdasarkan kaji banding di beberapa kabupaten, penerbitan STDB menjadi kewenangan Dinas Pertanian.

Namun selama ini, Bupati Kotim melimpahkan kewenangan penerbitan STDB kepada DPMPTSP. Sedangkan DPMPTSP per April 2025 telah menyerahkan kembali pendelegasian penerbitan STDB kepada Bupati Kotim.

Sehingga pihaknya menggelar RDP tersebut agar masyarakat segera mendapat solusi penerbitan STDB dengan mudah.

"Ke depan, Komisi II dan pemerintah daerah tetap saling kolaborasi untuk mempermudah proses penerbitan STDB melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," imbuhnya.

Kemudian, pihaknya juga meminta pemerintah daerah mensosialisasikan kembali regulasi terbaru terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup terkait penerbitan STDB kepada masyarakat. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#STDB #pelimpahan #Wewenang #Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan