Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Izin Perusahaan Tambang di Kotim Tumpang Tindih dengan Lahan Kelompok Tani dan Koperasi

Rado. • Rabu, 3 September 2025 | 06:20 WIB
ilustrasi pertambangan/jawapos
ilustrasi pertambangan/jawapos

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun  mengungkapkan adanya pengaduan warga di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Salah satunya adanya tumpang tindih perizinan antara masyarakat dengan perusahaan tambang.

Perizinan ini yakni koperasi yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTR) serta dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) kepada Kelompok Tani (Poktan) Hutan Bhakti Karya Abadi.

Maka dari itu, DPRD Kotim segera akan menfasilitasi hingga akan menyampaikan persoalan itu kepada Satgas Penertiban Tambang yang baru saja dibentuk oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ada laporan warga meminta penyelesaian ke lembaga terkait tumpeng tinidih perizinan di Desa Pantap Mentaya Hulu,” kata Rimbun, Selasa (2/9/2025).

Rimbun mengungkapkan dalam pengaduan warga disitu ada  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTR) kepada Koperasi Bhakti Karya Abadi seluas  2.142 Ha di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan lokasi HTR tersebut.

Pada lokasi HTR tersebut terdapat tumpang tindih dengan perusahaan tambang  pasir silika. Terkait tumpang tindih dengan areal tambang tersebut,  warga tersebut meminta  penyelesaian dengan pihak tambang agar tidak terjadi kesalahpahaman di lokasi.

“Kami menyadari baik program HTR maupun program tambang merupakan program dari pemerintah,“ kata dia.

Berdasarkan  versi dari masyarakat desa mengharapkan agar dapat mengelola dan memanfaatkan areal HTR sehingga tercapainya tujuan masyarakat sejahtera dan hutan serta lingkungan tetap lestari dan bermanfaat.

Selain itu juga, areal tambang ini tumpang tindih dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) kepada Kelompok Tani Hutan Bhakti Karya Abadi Seluas sekitar 819 hektare.

“Tumpang tindih perizinan ini sejatinya akibat kebijakan yang dileluarkan oleh pemerintah pusat ini rentan memicu gesekan antara dunia usaha pertambangan dengan masyarakat,” tandasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#perusahaan #tumpang tindih #perizinan #pertambangan