Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Vonis Ringan Terdakwa Korupsi KONI Barsel Picu Tanda Tanya, Hakim Singgung 'Aktor Lain' yang Belum Tersentuh!

Slamet Harmoko • Kamis, 30 April 2026 | 08:17 WIB
Tiga terdakwa korupsi KONI Barsel sidang.Agus Jaya/KPG
Tiga terdakwa korupsi KONI Barsel sidang.Agus Jaya/KPG

Radarsampit.jawapos.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga pengurus KONI Barito Selatan (Barsel) dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2022–2023. Ketiganya adalah Idariani (Ketua KONI), Akhmad Yani (Bendahara), dan Sidik Khaironi (Wakil Bendahara).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (27/4/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim H. Mohammad Rifa Riza.

Dalam amar putusan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Tak hanya itu, ketiganya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp286.129.140. Rinciannya, Idariani dibebankan sekitar Rp170 juta, Akhmad Yani Rp95 juta, dan Sidik Khaironi Rp21 juta.

Menariknya, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Hakim anggota Iryana Margahayu mengungkapkan bahwa struktur organisasi KONI yang besar membuka peluang adanya aktor lain yang turut terlibat.

“Berdasarkan fakta persidangan, ada aktor-aktor lain yang juga terlibat mengingat KONI merupakan organisasi dengan struktur pengurus yang gemuk,” ujarnya.

Namun demikian, hakim menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan karena tidak berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Hakim berpendapat lebih tidak adil jika memutuskan status orang yang bukan terdakwa,” tambahnya.

Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Idariani dan Akhmad Yani dengan hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sementara Sidik Khaironi dituntut 2,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menghitung sendiri nilai kerugian negara yang semula didakwa mencapai Rp1,1 miliar. Berdasarkan fakta persidangan, nilai tersebut direvisi menjadi Rp286 juta, yang berasal dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp21 juta dan tahun 2023 sebesar Rp265 juta.

Hakim menyimpulkan bahwa kerugian negara terjadi akibat adanya belanja fiktif serta praktik markup anggaran yang tidak didukung laporan pertanggungjawaban keuangan yang sah.

Sikap para terdakwa pun beragam. Sidik Khaironi menyatakan menerima putusan tersebut, termasuk kewajiban membayar uang pengganti. Sementara dua terdakwa lainnya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Kasus ini pun kembali memantik sorotan publik, terutama terkait kemungkinan adanya pihak lain yang disebut dalam persidangan namun belum tersentuh proses hukum. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#KONI Barsel #Korupsi KONI Barsel #Idariani #Akhmad Yani #Sidik Khaironi