KASONGAN, radarsampit.jawapos.com - Upaya penangkapan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Katingan berlangsung dramatis dan menegangkan.
Seorang pria berinisial MS (31) yang diduga sebagai bandar sabu nekat melarikan diri hingga menabrak mobil petugas saat dikejar anggota Satresnarkoba Polres Katingan.
Kasus ini diungkap Polres Katingan dalam rilis pada Kamis (16/4/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tambang Galangan, Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa (7/4/2026) pukul 14.40 WIB berhasil mengamankan dua terduga pelaku, TR (35) dan IP (39), di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Dari tangan keduanya, polisi menyita empat paket sabu. Setelah pengembangan, polisi memperoleh informasi adanya bandar besar yang akan melintas pada malam hari menggunakan mobil sambil membawa sabu.
Sekitar pukul 20.42 WIB, kendaraan yang dicurigai terpantau melintas di Km 25 Desa Hampalit. Saat hendak dihentikan, pelaku justru tancap gas dan berusaha kabur.
Dalam aksi pelariannya, pelaku bahkan menabrak mobil yang dikendarai Kasat Resnarkoba Polres Katingan. Pengejaran terus dilakukan hingga Km 15 dengan dukungan personel piket Polres Katingan.
Meski sempat lolos, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku setelah melihat kendaraan tersebut masuk ke garasi rumahnya.
Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas langsung mendatangi rumah pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Desa Telangkah. Sempat terjadi perlawanan dari pelaku dan pihak keluarga, namun petugas tetap melakukan penggeledahan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat kotor 26,88 gram yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor yang diletakkan di dalam mobil.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi menyampaikan bahwa meski pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun barang bukti yang ditemukan tidak bisa dibantah.
“Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan ditemukan enam paket sabu beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ktr-3)
Editor : Slamet Harmoko