KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya untuk mempercepat dan menuntaskan legalitas tambang rakyat, berupa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Kalau belum ada ketegasan dari pemerintah pusat, kami siap untuk jemput bola. Saya bersama Bapak Gubernur akan ke kementerian untuk memastikan kejelasan WPR ini," ucap Ketua DPW APRI Provinsi Kalteng Jaya Samaya Monong, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan informasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, formasi WPR Kabupaten Gumas dan daerah lainnya di Provinsi Kalteng sudah ditetapkan. Namun sampai sekarang, dokumen resminya masih belum diterima.
Baca Juga: Saluran Induk Pengendali Banjir di Pangkalan Bun Dipenuhi Sampah
"Hingga kini dokumen resmi WPR belum juga kami terima secara fisik. Baru sebatas informasi dari dinas terkait," ujarnya.
Dia menyampaikan, koordinasi intensif dengan Pemprov Kalteng akan terus dilakukan, sembari mempersiapkan percepatan proses lanjutan, khususnya terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Begitu WPR resmi kami terima lengkap dengan titik koordinat, maka akan segera dirapatkan bersama provinsi. Intinya, kami ingin mempercepat proses perizinan IPR agar masyarakat penambang bisa bekerja secara legal dan aman," terangnya.
Baca Juga: Gumas Fokus Perbaikan Jalan di Luar Kota
Terkait lambannya proses penetapan WPR, kata dia, sebenarnya Pemprov Kalteng sudah menyampaikan usulan dari kabupaten/kota ke pemerintah pusat, dan kini tinggal menunggu keputusan kementerian terkait.
"Apabila dalam waktu dekat masih belum ada kejelasan, angkah proaktif akan diambil dengan mendatangi langsung kementerian di Jakarta," tegasnya.
Selain itu, opsi diskresi juga mulai dipertimbangkan. Ini sebagai langkah antisipatif jika keputusan pusat terus berlarut.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Meroket, Rute Surabaya–Sampit Tembus Rp2,6 Juta
"Yang jelas, tujuan kami itu membantu masyarakat penambang agar mendapatkan kepastian hukum dan beraktivitas secara tertib serta berkelanjutan," jelasnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat penambang agar tidak abai terhadap dampak aktivitas mereka, terutama fasilitas umum. Kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan justru akan merugikan masyarakat itu sendiri.
"Saya minta penambang untuk bersama menjaga fasilitas umum. Jangan sampai aktivitas tambang justru memutus akses jalan dan jembatan, karena masyarakat sendiri yang akan dirugikan," tandasnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor