PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Seorang anggota Polresta Palangka Raya, Briptu Yulistiro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan tindakan indisipliner.
Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di lobi Mapolresta Palangka Raya, Senin (16/3/2026).
Upacara dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi selaku inspektur upacara.
Upacara tersebut juga dihadiri Wakapolresta, para pejabat utama (PJU), serta personel Polresta Palangka Raya sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen institusi dalam menjaga integritas di lingkungan Polri.
Briptu Yulistiro sebelumnya bertugas sebagai bintara di Satsamapta dan pernah berdinas di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Ia diberhentikan setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri serta melakukan tindakan indisipliner yang tidak dapat ditoleransi.
Kapolresta Palangka Raya menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah tegas institusi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ujarnya saat menyampaikan amanat upacara.
Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi aturan serta menjaga nama baik institusi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri di lingkungan Polda Kalimantan Tengah.
Dalam prosesi upacara, dilakukan pencoretan foto personel yang bersangkutan oleh inspektur upacara. Prosesi simbolis tersebut menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
“Polresta Palangka Raya mengharapkan langkah tegas tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjaga kedisiplinan, integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas Kepolisian. Ingat hal itu,” pungkas Pamen Polri ini. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor