Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Katingan Turun Tangan, Sengketa Lahan di Km 18,5 Temui Titik Terang

Yuswanto RS • Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:22 WIB

Kepala Desa Tewang Kedamba Sabto Marjono dan Aji Susamho saat memasang patok dan menentukan titik koordinaat. (Yuswanto RS/Radar Sampit)
Kepala Desa Tewang Kedamba Sabto Marjono dan Aji Susamho saat memasang patok dan menentukan titik koordinaat. (Yuswanto RS/Radar Sampit)

KASONGAN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Katingan akhirnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan lahan yang menjadi sengketa antara Aji Susamho dan Adi Putra.

Pemerintah Desa Tewang Kedamba bersama pihak terkait melakukan pemasangan patok batas serta penentuan titik koordinat di lokasi lahan yang dipersoalkan.

Pengecekan dilakukan di lahan seluas lebih dari enam hektare yang berada di Kilometer 18,5 Jalan Kereng Pangi menuju Baun Bango, Jumat (13/3/2026).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari polemik kepemilikan lahan yang belakangan mencuat di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan dan penentuan titik koordinat, lahan yang dipersoalkan secara administratif dipastikan berada di wilayah Desa Tewang Kedamba, Kecamatan Katingan Hilir. Hasil tersebut sekaligus menguatkan klaim kepemilikan lahan yang selama ini diajukan oleh Aji Susamho.

Dalam proses penyelesaian sengketa itu, pihak yang juga mengklaim kepemilikan lahan, Adi Putra, tidak hadir dalam dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan pemerintah desa.

Sebelumnya, dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Tewang Kedamba pada pekan lalu, Adi Putra tidak memenuhi undangan. Ketidakhadiran serupa kembali terjadi saat kegiatan pengecekan lapangan dilaksanakan, meskipun undangan telah disampaikan beberapa hari sebelumnya.

Kepala Desa Tewang Kedamba, Sabto Marjono, menegaskan bahwa berdasarkan batas wilayah desa serta hasil penentuan koordinat di lapangan, lokasi lahan tersebut memang masuk dalam wilayah administrasi Desa Tewang Kedamba.

Batas Desa Tewang Kedamba adalah Desa Tumbang Panggu. Sementara Desa Tewang Tampang berada di seberang sungai dan masuk wilayah kecamatan yang berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Aji Susamho selaku pemilik lahan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dengan melihat bukti-bukti yang ada. Ia menegaskan sejak awal menginginkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur musyawarah.

Kami berharap pihak terkait dapat melihat persoalan ini secara jernih berdasarkan bukti kepemilikan yang ada, sehingga penyelesaiannya bisa dilakukan secara baik,” pungkasnya. (ktr-3)

Editor : Slamet Harmoko
#katingan #sengketa lahan #Pemkab Katingan #kasongan