Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Barang Bukti 1 Ons

Slamet Harmoko • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:18 WIB

erduga pelaku AM beserta barang bukti sabu, pada saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (24/2/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Barito Utara.
erduga pelaku AM beserta barang bukti sabu, pada saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (24/2/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH, radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran 100 gram sabu dengan meringkus seorang pelaku berinisial AM (25).

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas jual-beli sabu," kata Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P di Muara Teweh, Rabu.

Dia mengungkapkan, terduga pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan kamar 303 Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh pada Rabu (25/2) sekitar pukul 00.10 WIB.

Usai berhasil mengamankan terduga pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan berhasil menemukan satu paket sabu di dalam kantung celana sebelah kana terduga pelaku.

Penggeledahan berlanjut di dalam kamar dan ditemukan 9 paket sabu dalam plastik klip besar yang disimpan di dalam bantal, serta 10 paket lainnya dalam plastik hitam yang juga disembunyikan di dalam bantal berbeda sehingga total narkotika yang berhasil diamankan, yakni sebanyak 20 paket sabu seberat 100,27 gram.

"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu set alat hisap sabu, serta 1 buah korek api," ucapnya.

Novendra menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihaknya meminta seluruh masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan dan melihat adanya aktivitas jual-beli narkotika, agar dapat ditindaklanjuti secara tegas.

“Laporan melalui Call Center 110 nantinya akan kami tindak lanjut secara cepat agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dan kondusif," demikian Novendra. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#Muara Teweh #sabu #narkoba