Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pelaku UMKM Minta Solusi atas Larangan Berjualan di Taman Kota Kuala Kurun

Arham Said • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:02 WIB

 

Pelaku UMKM yang selama ini berjualan di kawasan Taman Kota Kuala Kurun ketika berkumpul bersama, Sabtu (24/1).
Pelaku UMKM yang selama ini berjualan di kawasan Taman Kota Kuala Kurun ketika berkumpul bersama, Sabtu (24/1).

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Polemik larangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjualan di kawasan Taman Kota Kuala Kurun terus berlanjut. Sejumlah pihak mengecam pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk bertuliskan larangan berjualan dan membuka lapak permainan di kawasan tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Binartha, menegaskan bahwa kebijakan pelarangan seharusnya disertai dengan solusi yang jelas bagi para pelaku UMKM.

“Ketika melarang pelaku UMKM berjualan di Taman Kota Kuala Kurun, seharusnya ada solusi yang tepat. Kami akan memanggil perangkat daerah terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Binartha, Senin (26/1).

Ia menekankan, perangkat daerah terkait tidak boleh hanya menerapkan larangan, tetapi juga wajib menyiapkan solusi konkret, termasuk menyediakan lokasi relokasi yang strategis dan layak.

“Larangan harus dibarengi dengan solusi. Tanpa kejelasan solusi bagi pelaku UMKM, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan keresahan,” tegasnya. 

Binartha juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan pelaku UMKM agar keputusan yang diambil tidak mematikan roda perekonomian masyarakat kecil.

“Kami menginginkan solusi yang baik dan saling menguntungkan, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku UMKM di Taman Kota Kuala Kurun,” katanya.

Menurutnya, UMKM merupakan penggerak utama perekonomian daerah yang harus dilindungi, bukan dibatasi tanpa kebijakan yang adil. Terlebih, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat kecil.

“Penataan kawasan kota memang penting, namun keberlangsungan UMKM juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Ia berharap polemik tersebut dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil, sehingga penataan Taman Kota Kuala Kurun tetap berjalan tanpa mengorbankan pelaku UMKM.

Selain itu, Binartha menegaskan perlunya pengawasan terhadap biaya sewa lapak yang dikelola pihak ketiga agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil. (arm/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#kuala kurun #larangan #taman kota