KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kini diizinkan untuk mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 untuk program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gumas, Jhonson Ahmad, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
"Melalui program ini, diharapkan desa dapat berperan aktif dalam membangun kesadaran masyarakat terkait bahaya narkoba, serta menjadikan P4GN sebagai program yang menyentuh masyarakat lebih luas," ungkap Jhonson, Minggu (18/1).
Jhonson menambahkan, dengan dukungan APBDes, diharapkan program P4GN di tingkat desa dapat berjalan lebih produktif dan efektif. "Kami berharap pemerintah desa semakin aktif dalam menjalankan program P4GN, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," katanya.
Saat ini, telah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Perda tersebut mencantumkan penggunaan APBDes untuk mendanai program P4GN dan akan terus disosialisasikan kepada pemerintah desa.
"Sosialisasi mengenai penggunaan APBDes untuk kegiatan P4GNPN telah dilakukan di beberapa desa, antara lain Tampelas, Teluk Nyatu, Penda Pilang, dan Tanjung Karitak," kata Jhonson yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Terpadu P4GNPN Kabupaten Gumas.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah desa dan masyarakat dapat lebih berperan dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba, baik di lingkungan kerja, masyarakat, maupun sekolah. Selain itu, materi yang disosialisasikan juga mencakup jenis-jenis narkoba, cara penyalahgunaan, efek samping, serta pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama generasi muda, tentang dampak buruk narkoba. Dengan begitu, mereka dapat terlindungi dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno