Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Saudara Kandung di Kapuas Ditangkap Resmob, Diduga Pelaku Curanmor

Slamet Harmoko • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:02 WIB

 

Dua pelaku curanmor saat diamankan petugas, Rabu (7/1/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.
Dua pelaku curanmor saat diamankan petugas, Rabu (7/1/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Radarsampit.jawapos.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, yang membackup Polsek Selat, berhasil menangkap dua pria yang diketahui merupakan saudara kandung.

Keduanya diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah setempat.

Kedua pelaku berinisial Y alias Unuy (29) dan G (21). Mereka ditangkap pada Selasa (6/1) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Antang, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat.

“Benar, kedua pelaku telah kami amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi di Kuala Kapuas, Rabu.

Kedua tersangka merupakan warga Desa Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (29/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Mess Proyek Jembatan Galpanis, Jalan Pematang Sawang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh.

Korban diketahui bernama Abdul Rahman Sidik, seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Pulang Pisau. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda CBR 150 warna merah hitam tahun 2021 dengan nomor polisi DA 5829 WS di depan mess proyek sekitar pukul 01.00 WIB setelah pulang bekerja.

Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 06.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp22,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Selat.

Modus dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kabel kontak sepeda motor milik korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda CBR 150 milik korban, satu lembar STNK kendaraan, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King yang digunakan pelaku sebagai sarana,” ujar AKP Rizki.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda CBR 150 lainnya yang diduga berkaitan dengan lokasi kejadian lain di wilayah Marabahan, Kalimantan Selatan.

Salah Satu Pelaku Residivis

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial G merupakan residivis. Ia pernah menjalani beberapa perkara pidana, di antaranya kasus pencurian, kepemilikan senjata tajam, serta curanmor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#kapuas #kandung #dua saudara #curanmor