SUKAMARA, Radarsampit.jawapos.com - Adanya penurunan Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) maka berdampak terhadap fiskal daerah.
Lantaran itulah akan dilakukan efisiensi dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial.
"Dengan adanya pengurangan alokasi belanja transfer kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara, upaya-upaya untuk pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan mengikat yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial," jelas Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi.
Menurutnya, belanja daerah dianggarkan dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai dengan target dan indikator kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan.
Selain itu, upaya untuk peningkatan pendapatan daerah juga terus dilakukan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta pendapatan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
“Kondisi perekonomian dan keuangan daerah menjadi perhatian utama karena dinamika atas pertumbuhan dan perkembangan ekonomi serta trasfer keuangan daerah mempengaruhi secara langsung dan tidak langsung terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (fzr/fm)
Editor : Farid Mahliyannor