Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Warga Dilarang Beri Imbalan, Pelayanan Disdukcapil Seruyan Gratis

M. Rifani Dewantara • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 20:30 WIB
WAWANCARA: Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda ditemui awak media seusai mengikuti kegiatan, baru-baru tadi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
WAWANCARA: Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda ditemui awak media seusai mengikuti kegiatan, baru-baru tadi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik suap, gratifikasi serta pungutan liar (pungli).

Hal itu dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar Terkait Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seruyan diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa imbalan apa pun.

Bupati menegaskan, seluruh layanan adminduk seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tidak boleh ada lagi praktik meminta atau memberi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pelayanan kependudukan. Ini komitmen bersama untuk menjaga integritas aparatur dan kepercayaan masyarakat,” tegas Ahmad Selanorwanda dalam surat edarannya.

Selain melarang petugas menerima gratifikasi, surat edaran tersebut juga menegaskan agar masyarakat tidak memberikan hadiah atau uang sebagai bentuk “terima kasih” atas pelayanan yang diterima.

Apabila ditemukan indikasi gratifikasi, suap, atau pungutan liar, masyarakat diminta segera melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi Disdukcapil Seruyan melalui nomor 085651352335 atau melalui situs resmi https://disdukcapil.seruyankab.go.id/.

Wanda juga menekankan bahwa pelapor akan mendapatkan perlindungan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara bagi pegawai yang terbukti melanggar, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin pegawai.

Langkah ini menurutnya merupakan bagian dari upaya Pemkab Seruyan dalam memperkuat reformasi birokrasi dan menegakkan prinsip transparansi dalam pelayanan publik.

“Pengawasan dan evaluasi rutin akan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) untuk memastikan pelayanan tetap bersih dan profesional,” tandasnya. (rdw/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pungli #gratis #Bebas Suap #disdukcapil