SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Selama hampir 4 pekan di bulan September 2025, 10 orang warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap dalam operasi berantas narkoba.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti ratusan paket sabu-sabu yang siap edar.
"10 orang ini semua merupakan hasil pengungkapan kami selama 1 September hingga 27 September 2025," kata Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman, Sabtu (27/9/2025).
Ia menyebutkan, 10 orang yang ditangkap ini rata-rata pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap. Sebagian pelaku merupakan residivis dan baru tersandung peredaran gelap narkoba.
"Adapun barang bukti yang diamankan seluruhnya mencapai 64,31 gram sabu," sebutnya.
Suherman mengungkapkan, bahwa peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kotim semakin mengkahwatirkan. Apalagi, saat ini Kotim masih berada di zona hitam peredaran barang haram tersebut.
Dirinya mengaskan, proses hukum akan lebih ditekankan karena para pelaku agar tidak merusak generasi anak bangsa. Apalagi, di tengah upaya pemerintah meraih Indonesia Emas.
"Para pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman masing-masing 20 tahun penjara," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor