PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Rahmat Hidayat alias Dayat (34) warga Jalan Dwi Purbasari, Kelurahan Langkai, Palangka Raya ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis sabu.
Pria yang dikenal dengan si rambut pirang itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya. di kediamannya di Perumahan Griya Asri, Kamis (21/8/2025).
Dayat dalam penggerebekan itu ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp 550 ribu hasil penjualan sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, botol plastik, handphone, tas pinggang dan enam paket sabu dengan berat kotor 1,79 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menegaskan, upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali mereka lakukan dengan berhasil mengungkap kasus.
”Benar, kami amankan satu tersangka, pria berusia 34 tahun sebagai pengedar sabu,” ucapnya, Jumat (22/8/2025).
Agung menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” imbau Agung. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor