KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com - Polres Seruyan memusnahkan barang bukti 58,27 gram sabu dari pengungkapan 6 kasus antara bulan Juni dan Juli 2025.
Pemusnahan ini dilaksanakan di depan Aula Warta Tatag Trawang Tungga Mapolres Seruyan, pada Jumat (18/7/2025).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry didampingi perwakilan Dinas Kesehatan Seruyan, Kejaksaan Negeri Seruyan, dan personel Polres Seruyan.
Kompol Hendry mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memusnahkan barang bukti yang telah disita dari para tersangka dan mencegah peredaran Narkotika di masyarakat Bumi Gawi Hatantiring.
“Jumlah total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 31 bungkus plastik klip bening dengan berat kotor/bruto 58,27 gram yang kami dapat dari 6 kasus yang telah diungkap sebelumnya,” kata Hendry.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengeluarkan sabu dari plastik pembungkusnya, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai/karbol.
Setelah sabu larut bercampur cairan kimia tersebut lalu dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan dan ditimbun dengan tanah.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, Polres Seruyan akan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika,” teganya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor