Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

24 Desa di Kotim Belum Bentuk Koperasi Merah Putih

Heny Pusnita • Senin, 2 Juni 2025 | 20:34 WIB
Ilustrasi koperasi.
Ilustrasi koperasi.

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Tenggat waktu pembentukan Koperasi Merah Putih yang ditentukan pemerintah pusat berakhir 31 Mei 2025.

Namun, dari 168 desa dan 17 kelurahan di Kotim masih ada 24 desa yang belum membentuk Koperasi Merah Putih.

"Sampai dengan update data terakhir 31 Mei ini, sudah ada 161 desa dan kelurahan yang melaksanakan musyawarah desa dan kelurahan, masih ada 24 desa lagi yang belum musdesus," kata Johny Tangkere, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim, Sabtu (31/5/2025).

Sebagaimana yang dikehendaki pemerintah pusat, desa dan kelurahan tidak hanya diwajibkan melaksanakan musdesus dan muskelsus sekaligus membentuk Koperasi Merah Putih di semua desa dan kelurahan tetapi juga harus berbadan hukum.

"Yang sudah berakta ada 7 dan 84 desa dan kelurahannya masih berproses pembuatan akta notarisnya," ujarnya.

Berdasarkan data 24 desa yang belum membentuk Koperasi Merah Putih tersebar di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Hanaut meliputi 13 Desa Serambut, Satiruk, Hanaut, Bapinang Hilir Laut, Babirah, Makarti Jaya, Bapinang Hilir, Bamadu, Hantipan, Penyaguan, Babaung, Rawa Sari, Bantian.

Kecamatan Bukit Santuai masih ada 3 desa yang belum melaksanakan musdesus yaitu di Tumbang Penyahuan, Tewei Hara, Tumbang batu. Di Kecamatan Cempaga Hulu masih ada 2 Desa Sungai Ubar Mandiri dan Selucing. Di Kecamatan Kotabesi masih ada 6 desa yang belum melaksanakan musyawarah yaitu Desa Bajarum, Palangan, Hanjalipan, Simpur, Kandan, dan Kelurahan Kotabesi Hilir.

Johny mengatakan salah satu penekanan dari pemerintah pusat, apabila sampai dengan 31 Mei 2025 masih ada desa dan kelurahan yang tidak melaksanakan musyawarah desa, kelurahan khusus sekaligus pembentukan Koperasi Merah Putih, maka anggaran dana desa tahap 2 tidak disalurkan.

"Kami menyadari kendala bulan ini ada beberapa kali libur tanggal merah dan aparat desa masih sangat memerlukan sosialisasi dan pendampingan," ujarnya.

Disamping itu, tenggat waktu yang ditentukan pemerintah pusat terlalu singkat ditambah jumlah desa dan kelurahan di Kotim cukup banyak berjumlah 185 desa dan kelurahan.

"Terkait penyaluran ADD Tahap 2 apakah tetap disalurkan atau tidak, kita lihat bagaimana keputusan pemerintah pusat," ujarnya.

Dalam Surat Edaran Menteri Keuangan RI yang ditandatangani secara elektronik tertanggal 14 Mei 2025 oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menekankan kepada kepala desa, bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kades dan Lurah diminta segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP. Kemudian, menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati/walikota perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Kepada Bupati/Walikota diminta segera memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan KDMP. 

Menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Menerima dan mengadministrasikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa. 

Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.

Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen pembentukan KDMP diterima. Selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP.

Surat edaran yang bersifat segera ini diteruskan kepada bupati dan atau walikota serta kepala desa dan lurah sebagai penerima dana desa, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam hal ini, Dinas Koperasi,UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim sudah melakukan upaya sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan kepada 168 kepala desa dan 17 lurah di Kotim untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih.

"Setiap hari staf kami keliling mendampingi desa dan kelurahan untuk melaksanakan sosialisasi terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dengan melibatkan semua personil yang ada," ujar Johny.

"Besok (hari ini, Red) sudah ada 8 permintaan sosialisasi dan sudah kami bagi agar staf kami hadir memberikan pendampingan. Jadi, sebelum sosialisasi dilakukan saya sudah meminta semua staf untuk belajar terkait Koperasi Merah Putih, karena nanti setelah terbentuk, tugas kami masih panjang yaitu melakukan pembinaan dan pendampingan," tambahnya.

Untuk diketahui, Pemerintah pusat menargetkan pada 12 Juni 2025 tepat di Hari Koperasi sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan di Seluruh Indonesia terbentuk dan telah berbadan hukum. Dan, pada 28 Oktober 2025 diharapkan Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk mulai beroperasi.

"Untuk mempercepat target pembentukan Koperasi Merah Putih, kami sudah membuat SK pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang mana tugas satgas melaporkan ke Satgas Provinsi dan selanjutnya melaporkan perkembangan  laporannya ke satgas pusat secara berjenjang," ujarnya.

Lebih lanjut, Johny mengatakan Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi desa/kelurahan yang beroperasi secara kolektif dan berbasis kebutuhan lokal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat kemandirian ekonomi di tingkat desa.

"Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, menjaga ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak dan rentenir," ujarnya.

Koperasi Merah Putih dapat menjalankan berbagai bidang usaha, seperti simpan pinjam, distribusi hasil pertanian, kerajinan, produk lokal, serta layanan kesehatan dan pendidikan. 

"Tergantung dari potensi desa. Sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 jelas disampaikan apa yang dapat dilakukan desa dan kelurahan dalam rangka menghidupkan koperasinya. Jadi, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya bergantung dari Diskoperindag dan DPMD, tetapi memerlukan sinergi dengan lintas sektor termasuk akedemisi, pelaku usaha dan masyarakat sehingga dapat mempercepat capaian yang ditargetkan pemerintah pusat," ujarnya.

Johny menambahkan pemerintah juga memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk pembiayaan dari Bank Himbara dan sosialisasi kepada masyarakat desa. 

"Sesuai petunjuk Bupati Kotim, terkait pembayaran akta notaris akan ditanggung Pemkab Kotim dan akan dibayarkan diperubahan anggaran. Jadi untuk satu akte notaris biaya Rp 2,5 juta dan terkait hal ini sudah kami rapatkan dengan notaris dan mereka sepakat membantu daerah. Jadi, sementara ini hutang dulu dan akan dibayarkan saat perubahan anggaran nanti," ujarnya.

Setelah pembentukan Koperasi Merah Putih, pihaknya akan melakukan pembinaan untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi.

"Kami maklumi SDM koperasi di daerah Kotim masih sangat memerlukan pembinaan. Setelah pembentukan ini, kami akan mempersiapkan SDMnya dengan mengadakan pelatihan dan sertifikasi supaya nantinya kedepan mereka dapat mengelola koperasi dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," ujarnya.

Peningkatan SDM ini penting dilakukan, karena setiap koperasi akan mengelola uang cukup besar hingga Rp 3 Miliar.

"Himpunan bank negara (Himbara) akan memberikan pinjaman lunak atau biaya permodalan hingga Rp 3 Miliar. Sehingga, saya harapkan koperasi benar-benar mengelola dan mengembangkan koperasinya dengan baik," pungkasnya. (hgn)

Editor : Farid Mahliyannor
#koperasi #Pengelola keuangan desa #Program pusat dan daerah