Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Lapas Palangka Raya

Farid Mahliyannor • Senin, 7 April 2025 | 21:25 WIB
NARKOBA: Terduga pelaku beserta barang bukti sembilan paket sabu saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya
NARKOBA: Terduga pelaku beserta barang bukti sembilan paket sabu saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 45,49 gram di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, yang hendak diselundupkan oleh seorang pria berinisial FN (32).

"Kasus ini terungkap berkat koordinasi cepat dengan Polsek Bukit Batu dan pihak Lapas setelah seorang pengunjung membawa barang yang mencurigakan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, Senin.

Dia mengungkapkan, setelah mendapat informasi dari petugas Lapas, pihaknya kemudian segera menuju lokasi dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FN.

Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak delapan paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman.

"Kemudian kami melakukan pendalaman dan berdasarkan pengakuan terduga pelaku, masih terdapat barang bukti lain yang disimpan dan disembunyikan di suatu tempat," ucapnya.

Agung mengungkapkan, petugas kemudian menuju Jalan Tumbang Talaken kilometer 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya untuk mengungkap sisa barang bukti yang disimpang terduga pelaku.

Hasilnya, pihaknya berhasil menemukan satu paket sabu lainnya yang disimpan dan disembunyikan oleh terduga pelaku FN di bawah pohon akasia.

"Tim Satresnarkoba bersama warga sekitar langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan paket tambahan dengan berat kurang lebih 5 gram," ujarnya.

Dengan demikian, ujar Agung, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dengan total sembilan paket sabu seberat 45,49 gram, serta barang bukti lain dua pack plastik klip, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Agung juga mengapresiasi kinerja cepat petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang telah melaporkan adanya dugaan kasus narkotika tersebut.

"Tentu kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” demikian Agung. (ant)

Editor : Farid Mahliyannor
#polda kalteng #Polresta Palangka Raya #narkoba #sabu di lapas