Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bawa Kayu Ulin Ilegal, Rusdi Ditangkap Polisi Lamandau

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 25 Februari 2025 | 21:46 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Rusdi, terdakwa kasus ulin ilegal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (25/02/2025). 

Ia didakwa telah menebang dan mengangkut kayu ulin tanpa izin di hutan Desa Benuatan, Kabupaten Lamandau.

Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 2 Desember 2024 lalu.

Saat itu, Rusdi berangkat dari Nanga Bulik menuju hutan Desa Benuatan menggunakan mobil pikap putih bernomor polisi F 8773 SS. 

Di lokasi, ia menebang pohon ulin menggunakan chainsaw dan memotongnya menjadi balok-balok berukuran 7cm x 15cm x 2m (29 batang) dan 7cm x 15cm x 2,5m (17 batang).  Kayu tersebut kemudian dimuat ke dalam mobil pikapnya.

Namun apes, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Rusdi dihentikan oleh anggota Polres Lamandau. Setelah diperiksa, diketahui Rusdi tidak memiliki dokumen atau izin pengangkutan kayu ulin tersebut.  Ia kemudian dibawa ke Polres Lamandau untuk diperiksa lebih lanjut.

 "Kayu ulin hasil olahan tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 4.500.000.  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Pengukuran, total barang bukti  mencapai 46 keping kayu ulin dengan volume 1,0552 m3," beber jaksa Afif.

Afif menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi ahli, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). 

Kerugian negara akibat perbuatan Rusdi, berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp 311.612 untuk pembayaran PSDH dan Rp 872.514 untuk pembayaran DR.

Rusdi didakwa melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 37 Paragraf 4 tentang Kehutanan. (mex/fm) 

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#Pengadilan Negeri Nanga Bulik #persidangan #kayu ilegal #Kejari Lamandau