PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Tindakan tegas aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Palangka Raya terkait penggunaan knalpot brong ternyata masih belum menjadikan efek jera bagi sejumlah pengendara bermotor.
Padahal ratusan knalpot dibuat tugu di halaman depan Pospol Bundaran Besar.
Penertiban terus dilakukan, buktinya, petugas kembali menyita knalpot brong dari sejumlah pengendara motor di Palangka Raya, Jumat (31/01/2025).
Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat mengatakan, untuk kesekian kalinya, masih ditemukan ada pengendara motor menggunakan knalpot brong, sehingga sanksi tilang dan langsung melepas sendiri knalpot tersebut diberlakukan bagi pelanggar.
”Benar, kami kembali amankan pengguna knalpot brong. Pokoknya saya tegaskan tanpa henti untuk menindak pengguna knalpot tersebut. Kami sudah buat tugu di depan Pos Lantas,” ucapnya.
Egidio menekankan, Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melakukan penindakan simpatik terhadap sejumlah kendaraan yang terjaring menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Penindakan simpatik dilakukan oleh Satlantas di Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso.
Hasilnya, sejumlah pengendara didapati dan sanksinya berupa memberikan teguran secara tertulis bagi pengendara yang terjaring menggunakan kendaraan bermotor (ranmor) berknalpot brong, beserta surat pernyataan untuk bersedia mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.
“Pengendara yang menggunakan ranmor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
Perwira Petama Polri ini menambahkan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.
“Saya sampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan suatu upaya dari Satlantas Polresta Palangka Raya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas," tegasnya.
Lalu, selain menekan angka pelanggaran lalu lintas penindakan knalpot brong juga lakukan sebagai tindak lanjut dari aduan dan keresahan masyarakat selama ini.
Baca Juga: Polisi Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong
"Semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di wilayah Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Egidio menekankan, Knalpot brong, yang sering kali digunakan untuk menghasilkan suara bising, memiliki beberapa dampak negatif, baik untuk lingkungan maupun masyarakat.
Kebisingan sebab suara knalpot brong yang keras bisa mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di kawasan pemukiman, rumah sakit, atau tempat ibadah. Kebisingan yang berlebihan dapat menyebabkan stres, gangguan tidur, dan masalah kesehatan lainnya bagi masyarakat.
Lalu, polusi udara, sebab beberapa knalpot brong tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Hal ini berpotensi meningkatkan polusi udara, yang bisa berdampak pada kualitas udara dan kesehatan pernapasan masyarakat.
Kemudian, kecelakaan dan gangguan konsentrasi, sebab suara yang sangat keras dari knalpot brong bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain di jalan, meningkatkan risiko kecelakaan. Pengendara bisa kaget atau tidak mendengar suara kendaraan lain, terutama yang berada di dekatnya.
Juga dampak lingkungan, karena knalpot yang tidak sesuai dengan standar juga bisa meningkatkan emisi gas berbahaya, yang berkontribusi pada perubahan iklim dan degradasi kualitas udara.
“Atas hal itu melarang penggunaan knalpot brong. Jika tertangkap, pengguna bisa dikenakan denda atau tilang, yang pastinya merugikan pemilik kendaraan tersebut,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor