Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Selama Nataru, Kendaraan R6 Dilarang Menyeberang Melalui Pelabuhan Ferry Desa Mintin

Sabrianoor • Rabu, 25 Desember 2024 | 20:44 WIB
Kapolres Pulang Pisau saat rakor pembahasan pengamanan Natal dan Tahun Baru
Kapolres Pulang Pisau saat rakor pembahasan pengamanan Natal dan Tahun Baru
PULANG PISAU, radarsampit.jawapos.com - Penyeberangan kendaraan melalui pelabuhan ferry di Desa Mintin atau Sei Anjir sementara hanya boleh melayani kendaraan roda 2 dan roda 4. Kendaraan roda 6 atau lebih dilarang menyeberang.
 
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi padatnya kendaraan yang akan melintas menggunakan jalur penyeberangan tersebut.
 
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita membahasnya melalui rapat koordinasi lintas sektor guna kelancaran arus lalu lintas selama mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru)
 
"Untuk pelabuhan feri penyeberangan Desa Mintin untuk sementara yang boleh menyeberang hanya R4 dan R2, untuk R6 bermuatan maupun tidak bermuatan tidak diperbolehkan melintasi ataupun menyeberang melalui dermaga/pelabuhan Feri Desa Mintin ataupun sebaliknya," ungkap Kapolres.
 
Dijelaskannya untuk R4 sebelum menaiki kapal ferry penyeberangan diwajibkan untuk menurunkan penumpang terlebih dahulu di pelabuhan, kru kapal wajib berhati - hati saat melabuhkan kapalnya di pelabuhan guna menjaga usia pakai pelabuhan, pemilik kapal ferry wajib memasang daprah dari ban mobil di lambung kapal.
 
"Petugas dilapangan harus Tegas dalam memberikan himbauan maupun penerapan aturan yang telah disepakati bersama," jelas Kapolres. (sbn/sla)
 
 
Editor : Slamet Harmoko