Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

PARAH INI!!! Timses Pasang Poster di Lokasi Terlarang, Bawaslu Kapuas Ultimatum Tiga Hari

Sabrianoor • Kamis, 7 November 2024 | 15:37 WIB
DIDUGA MELANGGAR: APK paslon yang dipasang di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, berdekatan dengan kompleks tempat ibadah.
DIDUGA MELANGGAR: APK paslon yang dipasang di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas, berdekatan dengan kompleks tempat ibadah.

KUALA KAPUAS, radarsampit.jawapos.com – Demi menciptakan kampanye yang tertib dan adil serta menjaga keharmonisan ruang publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas memperingatkan tim sukses pasangan calon terkait aturan penempatan alat peraga kampanye (APK).

Penggunaan dan pemasangan APK harus mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU).

”Alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat seperti fasilitas umum, sekolah, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan, termasuk di jalan-jalan protokol seperti Jalan Tambun Bungai hingga Bundaran Adipura, Jalan Ahmad Yani, dan persimpangan Patih Rumbih dekat kantor PLN," jelas Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, Senin (6/11).

Iswahyudi menegaskan, penempatan APK yang melanggar aturan bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan estetika kota.

Menyikapi pelanggaran ini, Bawaslu Kapuas memberikan tenggat waktu tiga hari kepada seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk menurunkan APK yang dipasang di lokasi terlarang.

”Jika dalam tiga hari ke depan instruksi ini tidak diindahkan, kami bersama Satpol PP dan dinas terkait akan bertindak tegas dengan menertibkan APK yang melanggar aturan," tegas Iswahyudi.

Kendati akan bertindak tegas, Bawaslu Kapuas tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

”Kami telah menyurati masing-masing tim sukses dan berharap ada kesadaran dari mereka untuk mematuhi aturan terlebih dahulu," tambah Iswahyudi.

Pantauan Radar Sampit, sepanjang masa kampanye di Kuala Kapuas, masih banyak APK pasangan calon yang terpasang di tempat-tempat yang tidak semestinya, termasuk di Jalan Tambun Bungai dan dekat dengan kompleks tempat ibadah. (sbn/ign)

Editor : Gunawan.
#kuala kapuas #apk #pilkada