PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya Hasan Busyairi, menyoroti pengelolaan sampah yang selama ini sudah dilakukan maksimal oleh pemerintah kota setempat. Namun menurutnya sedikit terhambat akibat kurangnya kesadaran dan dukungan masyarakat.
Oleh sebab itu pemerintah melalui aparat penegak produk hukum daerah, diharapkan kembali mempertegas kembali sanksi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Di perda itu ada aturan jam buang sampah, dan ada sanksinya juga. Jadi ini yang perlu dipertegas lagi untuk mendorong partipasi dan kesadaran masyarakat,” ujar Hasan,kemarin.
Ia menjelaskan, awal perda ini disahkan beberapa tahun lalu, penegakan aturannya dapat dikatakan cukup gencar dijalankan oleh dinas teknis terkait. Namun di saat ini implementasi penegakan aturan perda, khususnya sanksi pelanggaran dinilai kurang terlihat lagi.
“Perda yang mengatur tentang jam buang sampah di Palangka Raya telah dibuat beberapa tahun lalu, namun peraturan tersebut harus dapat diterapkan dengan tegas,” ucap Hasan.
Politikus Partai Golkar ini juga menyebutkan, perlunya mempertegaskan sanksi karena sekarang ini kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah dianggap sangat kurang. Hal tersebut dibuktikan dengan sering menumpuknya sampah dan lebih parah lagi karena adanya aktivitas membuang sampah pada TPS yang sudah ditutup.
Ia kembali menegaskan, sanksi ini tidak hanya bicara mengenai efek jera ataupun meningkatkan kesadaran masyarakat, akan tetapi supaya aturan yang sudah dibuat sebelumnya terimplementasi dengan baik di lapangan.
“Baik itu perda ataupun peraturan kepala daerah, ya tujuannya dibentuk sudah pasti ada. Jadi jangan hanya aturan dibuat, tapi tidak dikerjakan penegakannya,”tandas Hasan Busyairi. (sho/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama