“Kami mengingatkan pemerintah kabupaten agar aktif menyosialisasikan kepada masyarakat. Edukasi Perda Katingan bisa dilakukan instansi teknis seperti Satpol PP," ucap Hanafi, Rabu (9/3).
Diakuinya, Satpol PP harus proaktif dalam penegakkan Perda dan edukasi.
Sehingga apa yang disampaikan ini jangan diabaikan kepada masyarakat. Misalnya, Perda penerapan jangan membuang sampah, dan penjualan minuman beralkohol.
"Masyarakat juga perlu disampaikan agar tidak membuang sampah dengan sembarangan dan penjualan minuman beralkohol tak berizin yang dijual perlu ditertibkan," tegasnya.
Menurutnya, implementasi agar Perda yang sudah ditetapkan dan disampaikan kepada masyarakat terkait fungsi dan dampaknya. Apa bila disampaikan supaya masyarakat tidak terkejut jika sewaktu-waktu diterapkan.
Ia mengingatkan, agar Perda ini dibuat menyasar semua lapisan masyarakat. Mulai dari pembuat kebijakan hingga masyarakat dengan ekonomi menengah.
“Mari patuhi Perda. Diharapkan warga Katingan bisa merasakan dampak dari peraturan yang dirancang oleh pemerintah bersama legislative ini," pungkasnya. (sos/fm) Editor : Administrator