Ultimatum itu berupa rekomendasi untuk pencabutan izin pengelolaan atau tempat usaha kepada pemerintah, apalagi jika masih menjadi tempat kerawanan gangguan masyarakat.Terlebih, jika terus menerus melanggar aturan pemerintah dalam hal apapun.
“Jika kerap terjadi keributan dan tidak ada pengawasan oleh pengelola di THM, makanya saya bilang, kalau sudah mabuk jangan dikasih lagi dan dibatasi. Saya tekankan juga seluruh THM menjadi pemantauan dari aparat. Jika rawan dan sering ada hal tak diinginkan,kami minta pemkot untuk menutupnya sekalian,” ujar perwira menengah ini, Senin (13/12).
Sandi menekankan, permintaan itu wajar sebab THM yang kerap kali terjadi keributan tersebut, memang sudah beberapa kali diberikan peringatan. Ia pun berencana untuk memanggil seluruh pengelola THM, agar tidak ada lagi hal-hal tak diinginkan terjadi.
”Itu peringatan dan harusnya pengelola THM menjaga keamanan, memperhatikan pengunjung yang datang. Patuhi prokes dan aturan lainnya, termasuk terapkan aplikasi PeduliLindungi. Yang penting adalah pengawasan terhadap batas usia yang mengkonsumsi minuman keras (miras). Jangan sampai kami menemukan ada anak-anak mengkonsumsi miras di THM,” paparnya.
Kapolres melanjutkan, pihaknya juga menindaklanjuti dan menyelidiki adanya insiden keributan di THM O2 belum lama ini.Termasuk mengambil keterangan dari pengelola serta saksi lainnya.
”Kita terus melakukan pemeriksaan.Nah ternyata pemilik kafe itu sering ditegur maka itu kita juga koordinasi dengan Satgas. Di tempat itu memang terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran jam aktivitas.Makanya kita mintai keterangan terkait insiden dan pelanggaran dimaksud,” tegasnya.
Ia menambahkan, menutup dan membuka atau izin THM adalah kewenangan dari pemerintah kota. Namun tidak bisa dipungkiri di tempat tersebut ada gangguan kamtibmas, sehingga jajaran kepolisian akan melakukan antisipasi. ”Kami meminta THM untuk patuh sesuai aturan,” tambah Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya Operasi besar-besar dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes) di Kota Palangka Raya digelar. tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Sabtu (11/12) malam. Sasarannya sejumlah THM, baik kafe, bar, hingga karaoke.
Selain membubarkan para pengunjung pelanggar prokes, tim juga memberikan sanksi kepada salah satu THM, denda sebesar Rp5 juta. Lantaran mendapati pelanggaran berupa kerumunan ratusan pengunjung yang sebagian besar remaja, tidak menggunakan masker dan beroperasi di atas pukul 00.00 WIB.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama