PT PWN Klarifikasi Isu Pencabutan Izin Konsesi

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:38 WIB
PT Pancaran Wana Nusa (PWN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai rencana pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Kehutanan. (Ria/Radar Sampit)
PT Pancaran Wana Nusa (PWN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai rencana pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Kehutanan. (Ria/Radar Sampit)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – PT Pancaran Wana Nusa (PWN) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai rencana pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Perusahaan mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin dan menyatakan masih menjalankan sejumlah kewajiban perizinan, termasuk penataan batas areal konsesi.

Direktur PT PWN Danthe Theodore mengatakan, hingga saat dikonfirmasi, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencabutan izin tersebut. Bahkan, ia masih menerima undangan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kemenhut, untuk menghadiri lokakarya di Yogyakarta pada 24 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dijadwalkan membahas optimalisasi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta penguatan tata kelola Environmental, Social and Governance (ESG) dalam pengelolaan hutan lestari.

Danthe menjelaskan, perusahaan juga sedang menjalankan proses penataan batas areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berdasarkan surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Nomor 102/Klh-1/PBPH-Hp/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Surat tersebut memuat rencana penataan batas areal PBPH pada kawasan hutan produksi atas nama PT PWN berdasarkan SK Nomor 202/MENLHK/SETJEN/PHL.0/5/2021 di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Penataan batas saat ini sedang dikerjakan oleh konsultan PT Rimba Inti Sejahtera yang berkedudukan di Bogor, Jawa Barat,” ujarnya.

Selain itu, Danthe mengungkapkan dugaan penguasaan lahan di dalam kawasan konsesi perusahaan oleh pihak lain untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Menurut dia, luas lahan yang diduga dikuasai tersebut mencapai ratusan hektare.

Ia juga mengklaim sejumlah papan identitas perusahaan serta papan larangan membakar hutan di kawasan konsesi telah dicabut setelah pemberitaan mengenai rencana pencabutan izin mencuat.

“Saat munculnya berita tentang pencabutan izin, plang perusahaan yang terbuat dari besi dicabut dan dibuang. Plang larangan dan imbauan jangan membakar hutan di dalam kawasan areal PT PWN juga dicabut semua,” katanya.

Danthe menambahkan, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan. Salah satu objek yang diperiksa adalah menara pemantau kebakaran setinggi sekitar 12 meter berbahan kayu ulin. Menurut dia, menara tersebut telah dibongkar oleh oknum masyarakat.

Terkait operasional perusahaan, Danthe menyebut sejumlah kewajiban telah dipenuhi berdasarkan pemeriksaan atau evaluasi Direktorat Gakkum Kemenhut pada Oktober 2025. Di antaranya penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025 pada 27 Oktober 2025, pembangunan base camp dan fasilitas pembibitan, penyusunan personalia, kepemilikan tenaga teknis kehutanan (Ganis), pemenuhan kewajiban pajak, kepemilikan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), serta penyediaan lokasi pemantauan kebakaran.

Ia menegaskan, PT PWN bergerak di bidang penanaman pohon dan pengelolaan tanaman kehutanan, bukan perkebunan kelapa sawit. Menurut dia, perusahaan baru mulai beroperasi sekitar setahun terakhir.

“Kami bergerak di bidang penanaman pohon atau kayu keras. Jadi, kami tidak memiliki kepentingan untuk menanam sawit, apalagi sampai membakar lahan,” ujarnya.

Danthe juga mengklaim telah beberapa kali melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa izin untuk perkebunan kelapa sawit serta dugaan pembakaran lahan di kawasan konsesi. Namun, ia mengaku belum melihat adanya proses hukum atas laporan tersebut.

Menurut dia, pembukaan lahan diduga menggunakan alat berat, kemudian material vegetasi hasil pembukaan lahan dibakar. Ia mengaku memiliki rekaman video yang menunjukkan kondisi di lapangan. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

Pihak perusahaan berharap persoalan di dalam kawasan konsesi ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan penguasaan lahan, pembakaran, dan kondisi sarana pengawasan kebakaran.

Danthe menduga ada pihak yang sengaja mendorong pencabutan izin perusahaan untuk menguasai lahan konsesi dan menjadikannya perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Dugaan tersebut disampaikan sebagai klaim perusahaan dan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lamandau PT PWN kemenhut