NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau akan melakukan analisis investasi secara komprehensif sebelum memutuskan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bajurung Raya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan modal sesuai dengan kelayakan usaha dan potensi kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid mengatakan, penyertaan modal terakhir dari pemerintah daerah kepada Perumda Bajurung Raya diberikan pada 2021. Sebelum memberikan tambahan modal, pemkab akan mengkaji kebutuhan permodalan dan prospek pengembangan usaha perusahaan tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Abdul Hamid saat menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lamandau terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perumda Bajurung Raya.
“Analisis tersebut akan menjadi dasar untuk menilai kebutuhan permodalan, rencana penggunaan modal, proyeksi pengembangan usaha, potensi keuntungan, serta kontribusi yang dapat diberikan kepada pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Selain mengevaluasi kebutuhan modal, pemkab menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut. Abdul Hamid menyebutkan, Perumda Bajurung Raya menjalani audit setiap tahun oleh lembaga independen melalui kantor akuntan publik. Hasil audit selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan tata kelola perusahaan.
Pemkab Lamandau juga berharap kepemimpinan baru yang ditetapkan pada Februari 2026 mampu memperbaiki kinerja perusahaan. Pengelolaan yang profesional dan transparan dinilai penting agar perusahaan dapat mengembangkan usaha secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Bajurung Raya agar pengelolaannya dapat berjalan secara sehat, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha serta manfaat bagi daerah dan masyarakat,” demikian disampaikan dalam tanggapan eksekutif tersebut.
Sementara itu, pembahasan raperda tentang Perumda Bajurung Raya diarahkan untuk menyesuaikan bentuk badan hukum perusahaan dengan ketentuan perundang-undangan. Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perubahan bentuk badan hukum itu diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum untuk menata kembali tata kelola, struktur organisasi, dan ruang lingkup usaha agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Raperda tersebut mengatur sejumlah aspek, meliputi nama dan tempat kedudukan perusahaan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, permodalan, organ dan pegawai perusahaan, penetapan dan penggunaan laba, operasional, pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi.
Melalui penataan regulasi dan penguatan pengawasan, Pemkab Lamandau berharap Perumda Bajurung Raya dapat berkembang menjadi perusahaan yang sehat dan berkelanjutan, mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan PAD Kabupaten Lamandau. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno