Sebanyak 85 Desa di Lamandau Gelar Pilkades Tahun Depan

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:26 WIB
Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid
Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau merencanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027. Sebanyak 85 desa di Kabupaten Lamandau diproyeksikan mengikuti pemilihan tersebut. Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah daerah telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa kepada DPRD Lamandau.

Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid menjelaskan, saat ini terdapat 44 desa yang dipimpin penjabat (Pj) kepala desa karena masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir sejak 2022.

Selain itu, masa jabatan 15 kepala desa definitif akan berakhir pada 19 Desember 2026. Sementara itu, 26 kepala desa definitif lainnya akan mengakhiri masa jabatan pada 12 Desember 2027.

“Seluruh desa di Kabupaten Lamandau direncanakan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak pada 2027, yang meliputi 85 desa,” kata Abdul Hamid saat menyampaikan tanggapan eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Menurutnya, kondisi pemerintahan desa tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mempersiapkan Pilkades serentak. Karena itu, diperlukan perencanaan matang agar setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan.

Dari sisi pembiayaan, Pemkab Lamandau merencanakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades 2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan Ranperda tersebut juga bertujuan menyesuaikan landasan hukum dengan perkembangan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Abdul Hamid mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kelancaran setiap tahapan, serta mewujudkan Pilkades yang tertib dan demokratis.

Materi yang diatur dalam Ranperda itu antara lain meliputi penyelenggaraan dan tahapan pemilihan, penanganan pelanggaran, pemilihan kepala desa antarwaktu, pengamanan, serta pembinaan dan pengawasan. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
pilkades lamandau