Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 16 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:43 WIB

 

Midin dan Mujeli dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin (12/10).
Midin dan Mujeli dituntut masing-masing 16 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin (12/10).

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika lintas provinsi, Midin Bin H. Maksum (alm.) dan Mujeli Bin Margino, dituntut masing-masing 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Senin (12/10/2026). Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

JPU Ahmad Fauzi H. Syarif, S.H., menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Midin Bin H. Maksum dan Terdakwa II Mujeli Bin Margino masing-masing selama 16 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Kasus ini bermula pada Februari 2026, ketika Midin yang mengalami kesulitan ekonomi dihubungi seorang buronan berinisial Mat Sudeh. Setelah sempat menolak, Midin akhirnya menerima tawaran tersebut pada Mei 2026 karena kondisi ekonominya memburuk akibat cedera pinggang.

Midin kemudian mengajak Mujeli untuk menemaninya mengantarkan sabu. Keduanya dijanjikan upah total Rp25 juta oleh Mat Sudeh, termasuk uang operasional untuk menyewa mobil Toyota Avanza putih dari Pontianak.

Pada Rabu (13/5/2026), keduanya mengambil sabu di Jalan 28 Oktober, Pontianak. Barang tersebut diserahkan oleh orang suruhan Mat Sudeh dalam sebuah tas belanja berisi empat bungkus besar sabu. Setelah itu, keduanya berangkat menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Namun, perjalanan mereka dihentikan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau pada Rabu sekitar pukul 16.30 WIB. Mobil Avanza putih yang mereka tumpangi diberhentikan di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tas belanja berisi empat bungkus plastik besar sabu dengan berat bersih total 4.025 gram atau 4,025 kilogram di lantai tengah mobil.

Saat diinterogasi di lokasi, kedua terdakwa mengakui sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Pangkalan Bun. Berdasarkan pengakuan itu, petugas membawa keduanya ke Pangkalan Bun pada Rabu malam (13/5/2026) untuk mengembangkan kasus.

Setibanya di kawasan Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Midin dan Mujeli diminta memancing penerima barang, yakni Ahmad Hari, yang menjalani persidangan dalam berkas terpisah dan juga dituntut 16 tahun penjara.

Saat penyerahan tas berisi sabu berlangsung melalui jendela mobil, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung menyergap dan mengamankan para pihak beserta barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika Golongan I. Sebanyak 4.017 gram barang bukti telah dimusnahkan, sedangkan sisanya disisihkan untuk kepentingan persidangan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler milik terdakwa dan satu unit Toyota Avanza putih bernomor polisi KB 1953 WG yang digunakan dalam pengantaran narkotika tersebut. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
kurir lamandau sabu sabu