NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Sugiyono bin Samirin, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Selasa (13/10). Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa menjalani pengawasan selama delapan bulan dan mengikuti rehabilitasi medis selama tiga bulan.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese dalam persidangan di PN Nanga Bulik. Majelis hakim menyatakan Sugiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan.
Selain itu, Sugiyono diwajibkan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat atau RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Rehabilitasi dilaksanakan dengan jumlah pertemuan minimal empat kali dan maksimal sepuluh kali.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Sugiyono dikeluarkan dari tahanan. Sementara itu, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,35 gram yang menjadi barang bukti diperintahkan untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah menuntut Sugiyono dengan pidana penjara selama delapan bulan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Kasus ini bermula pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba menghentikan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau yang dikendarai Sugiyono di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Petugas menghentikan kendaraan tersebut setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam dompet hitam merek Levi’s milik terdakwa. Sugiyono kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum.
Dalam dakwaan disebutkan, Sugiyono mulai mengenal sabu pada pertengahan Januari 2026 setelah diajak seorang temannya yang bekerja sebagai penambang emas untuk mengonsumsi narkotika tersebut di sebuah pondok. Terdakwa terakhir kali mengonsumsi sabu pada 2 Mei 2026 dan mengaku membeli barang itu dari seseorang bernama Cuplis.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan urine Sugiyono positif mengandung metamfetamina. Sementara itu, hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kotawaringin Barat menyimpulkan terdakwa merupakan penyalahguna sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional. Berdasarkan asesmen tersebut, rehabilitasi direkomendasikan sebagai bagian dari penanganan terhadap terdakwa. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno