NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Ahmad Hari bin Bahri (alm.) dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,025 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Fauzi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (12/10/2026).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Ahmad Hari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Hari bin Bahri dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian petikan tuntutan JPU.
Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu dua bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajibannya. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Dalam perkara ini, Ahmad Hari didakwa bersama Midin bin H. Maksum (alm.) dan Mujeli bin Margino. Namun, penuntutan terhadap kedua terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula sekitar April 2026, ketika Ahmad Hari dihubungi seseorang bernama Mat Sudeh yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Mat Sudeh menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil sabu.
Meski sempat menolak, Ahmad Hari disebut kembali menghubungi Mat Sudeh pada awal Mei 2026 dan menyatakan bersedia menerima pekerjaan tersebut. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengambil dan menerima sabu yang akan dikirim ke wilayah Pangkalan Bun.
Pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, Mat Sudeh kembali menghubungi Ahmad Hari dan memberitahukan bahwa sabu sedang dalam perjalanan menuju Pangkalan Bun. Terdakwa diminta menerima barang tersebut terlebih dahulu sebelum mendapat arahan mengenai tujuan pengiriman selanjutnya.
Sekitar pukul 22.30 WIB pada hari yang sama, Midin menghubungi Ahmad Hari dan mengabarkan telah tiba di Pangkalan Bun. Keduanya kemudian bertemu di sekitar Jalan Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ahmad Hari disebut datang menggunakan sepeda motor Honda Vario 125, sedangkan Midin berada di dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih. Saat Ahmad Hari mendekati mobil dan hendak menerima tas belanja berwarna biru yang dilapisi tas hijau, polisi yang berada di dalam mobil langsung menangkapnya.
Dari tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus plastik berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu. Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bersih 4.025 gram atau sekitar 4,025 kilogram. Sebagian barang bukti kemudian disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno