NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Lamandau, Rabu (7/10). Pengajuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid dalam pidato pengantar Bupati terkait pembentukan regulasi daerah.
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bajurung Raya.
“Ketiga rancangan peraturan daerah tersebut kami pandang memiliki arti dan urgensi masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan tata kelola daerah,” kata Abdul Hamid dalam pidatonya.
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Perubahan tersebut mencakup pengelolaan aset, mulai dari perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan hingga penatausahaan.
“Melalui perubahan ini, pengaturan akan disempurnakan agar pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa disiapkan untuk menyesuaikan kerangka hukum dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai penting mengingat adanya rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Lamandau pada 2027.
“Diperlukan landasan hukum yang memadai untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kelancaran setiap tahapan, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Adapun Raperda tentang Perumda Bajurung Raya diarahkan untuk menyesuaikan bentuk badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah. Raperda tersebut juga mengatur tata kelola, organisasi, modal, kegiatan usaha, penggunaan laba, operasional, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi perusahaan.
Dari tiga Raperda tersebut, Raperda perubahan pengelolaan barang milik daerah telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Sementara itu, Raperda Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perumda Bajurung Raya diajukan di luar Propemperda 2026 karena dinilai memiliki urgensi untuk segera dibahas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lamandau, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau atas kesepahaman dan dukungan yang telah diberikan,” ucap Abdul Hamid.
Pemerintah daerah selanjutnya meminta dukungan DPRD agar ketiga Raperda tersebut dapat dibahas sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno