Korupsi Proyek SAB Kahingai Jerat Tersangka Baru

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:02 WIB
ilustrasi-penyidikan tipikor
ilustrasi-penyidikan tipikor

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Nonstandar Perpipaan di kawasan transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya. Tersangka berinisial AH tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat lima terpidana.

Kepala Kejari Lamandau Muh Yusuf Syahrir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jimmy mengatakan, penetapan AH merupakan hasil penyidikan lanjutan atas perkara proyek SAB yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyidikan lanjutan perkara proyek SAB di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya. Kami kembali menetapkan satu orang tersangka,” ujar Jimmy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Lamandau, Rabu (30/9).

Jimmy menjelaskan, proyek tersebut memiliki nilai Rp1.089.712.438. Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga berperan meminjamkan perusahaan untuk pelaksanaan proyek bersama pihak yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana, yakni MG dan HS.

Selain itu, AH disebut berperan sebagai pelaksana lapangan sekaligus pengawas pekerjaan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan sehingga fasilitas yang dibangun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Saat ini, tersangka AH telah menjalani tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. AH juga dikenakan penahanan kota berdasarkan rekomendasi tim medis RSUD Gusti Abdul Ghani terkait kondisi fisiknya.

“Dokter kesehatan menyatakan bahwa tersangka memiliki keterbatasan ruang gerak dan sangat bergantung pada peralatan medis. Meski begitu, yang bersangkutan masih bisa berkomunikasi dengan baik. Oleh karena itu, tersangka tetap menjalani penahanan sesuai syarat objektif dan subjektif, dengan jenis penahanan yang disesuaikan dengan kondisi kesehatan fisiknya, yaitu penahanan kota,” kata Jimmy.

AH sebelumnya juga aktif sebagai saksi dalam persidangan perkara-perkara terkait kasus tersebut. Menurut Jimmy, perkara yang menjerat AH masih merupakan satu rangkaian dengan perkara sebelumnya.

“Ini masih satu kesatuan dari perkara sebelumnya. Yang bersangkutan turut aktif dalam pekerjaan tersebut, walaupun tidak ada dalam struktur kepengurusan CV Kiran Karya Indah yang menjadi pihak ketiga dalam pekerjaan ini,” ujarnya.

Proyek peningkatan fasilitas SAB di kawasan transmigrasi Kahingai tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp813 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Provinsi Kalimantan Tengah. Kerugian tersebut meliputi anggaran konstruksi dan jasa konsultan pengawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat lima terpidana, yakni M Gojaliansyah selaku kontraktor, Nindyo Purnomo selaku PPTK, Marinus Apau selaku kepala dinas, Andri Yulianto selaku konsultan pengawas, dan H Suran.

Dengan ditetapkannya AH sebagai tersangka, total terdapat enam orang yang telah terjerat dalam perkara dugaan korupsi proyek SAB tersebut. Sebagian terpidana dalam perkara sebelumnya diketahui telah selesai menjalani masa hukuman dan telah bebas. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
SAB lamandau tipikor