NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Sekolah di wilayah Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin (28/9) hingga Sabtu (3/10). Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setelah sebelumnya ribuan siswa jenjang TK hingga SMP mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Lamandau Loren Oktoberi Tahan mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sekolah diminta memantau kondisi kualitas udara dan kesehatan siswa selama pembelajaran berlangsung.
“Pelaksanaan PTM terbatas ini tetap mengutamakan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sekolah diminta terus memantau kondisi udara maupun kesehatan siswa selama pembelajaran berlangsung,” kata Loren.
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara pada Minggu (27/9) pukul 09.50 WIB, konsentrasi PM2.5 tercatat 122 µg/m³, sedangkan PM10 mencapai 242 µg/m³. Kondisi kabut asap dan kualitas udara di Kecamatan Bulik masih kurang baik.
Loren menjelaskan, siswa yang rentan sakit, memiliki penyakit bawaan, atau mempunyai riwayat asma diberikan kelonggaran mengikuti PJJ dari rumah. Kebijakan tersebut untuk melindungi peserta didik yang lebih berisiko terdampak kualitas udara buruk.
“Kami meminta orang tua berkoordinasi dengan pihak sekolah jika ada anaknya yang sakit atau rentan,” jelasnya.
Menurut Loren, kebijakan PTM terbatas bersifat dinamis. Jika kondisi cuaca dan kabut asap memburuk, sekolah dapat memulangkan siswa lebih awal atau mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ.
Salah satu sekolah yang telah menindaklanjuti kebijakan tersebut adalah SMP Negeri 4 Bulik. Berdasarkan surat pemberitahuan kepada orang tua/wali murid, PTM terbatas diberlakukan bagi siswa kelas VII, VIII, dan IX dengan jadwal masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 12.00 WIB.
Pihak sekolah juga mengimbau orang tua mengantar dan menjemput anak sesuai jadwal. Selama berada di lingkungan sekolah, siswa diwajibkan menjaga kebersihan dan kesehatan serta tetap menggunakan masker.
Ketentuan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu apabila kualitas udara memburuk atau terdapat arahan lebih lanjut dari Disdikbud Kabupaten Lamandau. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno