NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Polres Lamandau mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 16,3 kilogram. Tiga tersangka yang diamankan diduga berperan sebagai kurir dan pengawal dalam pengiriman sabu dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Lamandau, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lamandau, unsur Forkopimda, dan instansi terkait.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan narkotika internasional. Dugaan itu antara lain berdasarkan kemasan dan modus operandi yang digunakan para tersangka.
"Kalau dilihat dari kemasannya, modus operandinya, ini berasal dari jaringan yang sama seperti tangkapan sebelumnya. Ini jaringan internasional," ujar Fery dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci jaringan internasional yang dimaksud. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu serta pihak yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.
Kasus ini terungkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Sebelumnya, polisi menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghadang dua kendaraan yang melintas dari arah Kalimantan Barat, yakni Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tas berisi 15 bungkus plastik berukuran besar yang diduga berisi sabu.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EK (33), ELK (36), dan AHJ (34). EK dan AHJ diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengawal, sedangkan ELK diduga sebagai kurir yang menguasai dan membawa sabu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiganya diduga membawa sabu dari Kabupaten Sandai, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya. Toyota Innova yang dikemudikan ELK digunakan untuk membawa narkotika. Sementara itu, Toyota Avanza yang ditumpangi EK dan AHJ digunakan sebagai kendaraan pengawal.
Polisi menyita 15 bungkus sabu dengan berat kotor 16.343 gram atau 16,3 kilogram. Adapun berat bersihnya mencapai 14.908,55 gram atau sekitar 14,9 kilogram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu, satu tas ransel hitam, tiga unit telepon seluler, dua mobil, dan dua unit handy talky yang diduga digunakan untuk mendukung perjalanan.
"Ketiga tersangka ini mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah narkotika tersebut sampai di tempat tujuan, yakni Palangka Raya," ungkapnya.
Dari tiga tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Salah satunya pernah ditangkap Polres Lamandau pada 2022. Keduanya diketahui bertemu dan berteman saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Buntok. Setelah bebas, keduanya kemudian diduga bekerja sama dalam pengiriman narkotika tersebut.
Polisi masih mendalami pihak yang memerintahkan pengiriman, penerima barang, sumber dana, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam distribusi narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Dengan sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Usai konferensi pers, Polres Lamandau memusnahkan barang bukti sabu tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu dengan cairan pembersih lantai sebelum dibuang untuk mencegah penyalahgunaan.
Nilai keseluruhan sabu yang dimusnahkan disebut mencapai sekitar Rp24 miliar. Polisi memastikan penyidikan dan pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan jaringan internasional. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno