NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Polres Lamandau menegaskan tidak ada istilah lahan tak bertuan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setiap lokasi yang terbakar akan ditelusuri status kepemilikan maupun pengelolaannya untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah yang mengalami kebakaran. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum perkara karhutla.
“Berkaitan dengan lahan yang sudah terbakar, tidak ada yang tidak bertanggung jawab, kita sudah punya peta. Tidak bisa dipungkiri lagi, yang punya lahan harus bertanggung jawab. Jadi kita tegas untuk penegakan hukum Karhutla,” tegas Eko saat ditemui usai coffee morning di Lapangan Tembak Polres Lamandau, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, pemetaan menjadi penting untuk mengetahui status lahan sekaligus menelusuri pihak yang memiliki atau mengelola kawasan tersebut. Polisi tidak ingin kebakaran berhenti hanya pada proses pemadaman, tetapi juga harus diikuti dengan penelusuran aspek hukum.
“Untuk lahan-lahan yang dianggap tidak bertuan, kami rasa tidak ada. Pasti pemiliknya ada,” katanya.
Eko mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat laporan polisi (LP) terkait perkara karhutla yang sedang ditangani. Dua perkara ditangani Polres Lamandau dan melibatkan tersangka perseorangan. Sementara dua perkara lainnya berkaitan dengan korporasi dan saat ini ditangani Polda.
“Kita sedang melakukan lidik, ada empat laporan yang masuk terdiri dari dua korporasi atau perusahaan dan dua LP perorangan,” sebutnya.
Ia menegaskan, status pemilik atau pengelola lahan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan. Termasuk apabila kebakaran terjadi di wilayah yang berada dalam kawasan atau area garapan perusahaan.
“Misalnya di kawasan lingkungan perusahaan, apabila wilayahnya terbakar, tidak ada alasan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap wilayah yang menjadi wilayah garapannya,” ujarnya.
Namun demikian, Eko menekankan bahwa tanggung jawab hukum tidak serta-merta ditentukan hanya berdasarkan lokasi kebakaran.
Penyidik tetap akan memeriksa fakta di lapangan, termasuk status kepemilikan atau pengelolaan lahan serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
“Jadi jika terjadi kebakaran di wilayah suatu perusahaan, maka perusahaan itu harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan pemetaan wilayah dan penanganan empat laporan tersebut, kepolisian memastikan upaya penanggulangan karhutla di Lamandau tidak hanya berfokus pada pemadaman. Penyelidikan terhadap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab juga menjadi bagian dari penanganan perkara.
Polres Lamandau menegaskan proses hukum akan terus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ditemukan di lapangan.(mex)
Editor : Slamet Harmoko